Urgensi Fleksibilitas Pengangkatan CPNS dan PPPK

Senin, 10 Maret 2025 | 05:33 WIB
Ilustrasi PPPK.  Ilustrasi ASN. Ilustrasi PNS.  Keputusan pemerintah untuk mengundur jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024 direspons dengan protes puluhan ribu warga melalui petisi online. (SHUTTERSTOCK/WIBISONO.ARI) Ilustrasi PPPK. Ilustrasi ASN. Ilustrasi PNS. Keputusan pemerintah untuk mengundur jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024 direspons dengan protes puluhan ribu warga melalui petisi online.

KEPUTUSAN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang menetapkan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara serentak menuai kritik dari Komisi II DPR RI.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse menilai bahwa pengangkatan tidak perlu dilakukan secara serentak karena dapat menimbulkan kendala administratif dan berpotensi merugikan calon aparatur sipil negara (ASN).

Dalam hemat saya, jika dikajii dalam perspektif hukum administrasi negara, keputusan yang menyangkut kebijakan publik, terutama dalam pengelolaan sumber daya manusia di sektor pemerintahan, harus mencerminkan prinsip efektivitas, efisiensi, dan kepastian hukum.

Surat Edaran Kemenpan-RB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 yang mengatur pengangkatan serentak CPNS pada 1 Oktober 2025 dan PPPK pada 1 Maret 2026, memang secara normatif memiliki landasan dalam upaya standardisasi dan koordinasi nasional.

Baca juga: Penundaan Pengangkatan CASN 2024 dan Disfungsi Birokrasi Publik

Namun, kebijakan ini perlu dikaji ulang karena dapat menghambat proses kerja instansi yang membutuhkan tenaga baru lebih cepat.

Dalam prinsip good governance, kebijakan administrasi publik harus mempertimbangkan asas fleksibilitas agar tetap responsif terhadap kondisi yang berkembang.

Dalam konteks pengangkatan ASN, setiap instansi memiliki kebutuhan berbeda, baik dari segi jumlah pegawai yang dibutuhkan maupun urgensi penempatan mereka.

Dengan adanya pengangkatan serentak, instansi yang memerlukan segera tenaga baru harus menunggu jadwal nasional, yang dapat berdampak pada layanan publik dan efektivitas birokrasi.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara memberikan mandat bahwa pengangkatan CPNS dan PPPK harus berorientasi pada kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran.

Jika suatu instansi telah mengalokasikan anggaran dan memiliki kebutuhan mendesak, tidak ada alasan kuat untuk menunda pengangkatan hanya demi menyesuaikan jadwal serentak yang ditetapkan pusat.

Baca juga: Menpan-RB Bantah Penundaan Pengangkatan CASN 2024 karena Efisiensi Anggaran

Kepastian Hukum bagi CPNS dan PPPK

Dari sisi kepastian hukum, penundaan pengangkatan juga menimbulkan ketidakjelasan bagi individu yang telah dinyatakan lulus seleksi.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.