"Jadi satu orang tidak menyelesaikan pemberkasan karena sesuai dengan ketentuan pengumuman sampai batas dia tidak melengkapi ya kita anggap mundur. Nanti akan kita minta ganti supaya kuota formasi kita terisi sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan," ujar dia.
Baca juga: Jadwal Terbaru Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, pengangkatan calon pegawai negeri sipil ( CPNS) kini dipercepat paling lambat menjadi Juni 2025.
Seiring dengan itu, pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga dipercepat paling lambat Oktober 2025.
Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) pada Senin (16/3/2025).
"Pengangkatan CASN dipercepat, yaitu untuk CPNS diselesaikan paling lambat pada bulan Juni 2025, sedangkan untuk PPPK, seluruhnya diselesaikan paling lambat pada bulan Oktober 2025," kata dia.