Solo Tak Terpengaruh Soal Kebijakan Pengangkatan CPNS dan PPPK Maju atau Mundur

Kamis, 20 Maret 2025 | 19:41 WIB
ILUSTRASI ASN (SHUTTERSTOCK/WIBISONO.ARI) ILUSTRASI ASN

"Jadi satu orang tidak menyelesaikan pemberkasan karena sesuai dengan ketentuan pengumuman sampai batas dia tidak melengkapi ya kita anggap mundur. Nanti akan kita minta ganti supaya kuota formasi kita terisi sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan," ujar dia.

Baca juga: Jadwal Terbaru Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, pengangkatan calon pegawai negeri sipil ( CPNS) kini dipercepat paling lambat menjadi Juni 2025.

Seiring dengan itu, pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga dipercepat paling lambat Oktober 2025.

Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) pada Senin (16/3/2025).

"Pengangkatan CASN dipercepat, yaitu untuk CPNS diselesaikan paling lambat pada bulan Juni 2025, sedangkan untuk PPPK, seluruhnya diselesaikan paling lambat pada bulan Oktober 2025," kata dia.

Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.