Kisah Haru Yusra 19 Tahun Mengabdi "Lillahi Taala", Kini Lulus PPPK Paruh Waktu di Aceh Utara…

Selasa, 16 September 2025 | 12:47 WIB
Honorer mengurus surat kesehatan dari Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Kabupaten Aceh, Provinsi Aceh, Selasa (16/9/2025) (KOMPAS.COM/MASRIADI SAMBO) Honorer mengurus surat kesehatan dari Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Kabupaten Aceh, Provinsi Aceh, Selasa (16/9/2025)
Penulis Masriadi
|

Sebaliknya Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) memberikan tenggat penyelesaian honorer di Indonesia hingga 2025. Artinya, jika tidak ada regulasi khusus untuk 2.329 honorer ini, dipastikan mereka tidak bekerja lagi tahun depan.

Baca juga: Bupati Ayahwa Usul 2.323 Honorer Tak Lolos CPNS Jadi PPPK Paruh Waktu

Karena itu, Ayahwa mengirimkan surat usulan ke Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini. Surat itu tertanggal 12 September 2025 dengan nomor 800/1225/2025.

“Kita minta agar Bu Menpan membuka regulasi baru, agar bisa mengangkat mereka menjadi PPPK Paruh Waktu. Kalau tidak ada regulasi baru, kita tidak berbuat apa-apa,” sebutnya.

Politisi Partai Aceh itu berharap Menpan RB segera merespon keluhan dari seluruh honorer di Kabupaten Aceh Utara.

“Semoga perjuangan kita berhasil dan Menpan mengabulkan,” pungkasnya.

Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.