Sebaliknya Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) memberikan tenggat penyelesaian honorer di Indonesia hingga 2025. Artinya, jika tidak ada regulasi khusus untuk 2.329 honorer ini, dipastikan mereka tidak bekerja lagi tahun depan.
Baca juga: Bupati Ayahwa Usul 2.323 Honorer Tak Lolos CPNS Jadi PPPK Paruh Waktu
Karena itu, Ayahwa mengirimkan surat usulan ke Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini. Surat itu tertanggal 12 September 2025 dengan nomor 800/1225/2025.
“Kita minta agar Bu Menpan membuka regulasi baru, agar bisa mengangkat mereka menjadi PPPK Paruh Waktu. Kalau tidak ada regulasi baru, kita tidak berbuat apa-apa,” sebutnya.
Politisi Partai Aceh itu berharap Menpan RB segera merespon keluhan dari seluruh honorer di Kabupaten Aceh Utara.
“Semoga perjuangan kita berhasil dan Menpan mengabulkan,” pungkasnya.