KOMPAS.com – Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini sudah bisa memantau Nomor Induk Pegawai (NIP) melalui layanan Mola BKN atau Monitoring Layanan ASN.
Mola BKN adalah sistem digital milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang digunakan untuk menelusuri perkembangan penetapan NIP. Tahapan ini menjadi langkah akhir dalam seleksi PPPK paruh waktu, di mana NIP ditetapkan sebagai identitas resmi peserta yang dinyatakan lulus seluruh proses pemberkasan.
NIP yang diterbitkan BKN terdiri atas 18 digit. Angka tersebut memuat sejumlah informasi penting seperti tanggal lahir, tahun pengangkatan, jenis kelamin, hingga nomor urut pegawai. Sebagai identitas resmi, setiap peserta PPPK paruh waktu wajib memiliki NIP setelah menyelesaikan seleksi.
Dengan memanfaatkan Mola BKN, peserta bisa memantau progres penetapan NIP secara mandiri dan real time, tanpa menunggu pengumuman manual dari instansi.
Baca juga: Bupati Lucky Hakim Beri Wejangan 172 PPPK Baru Indramayu, Jangan Flexing
Dilansir dari Tribunnews (29/9/2025), berikut langkah-langkah untuk mengecek NIP PPPK paruh waktu:
Mengacu pada Surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, penetapan NIP PPPK paruh waktu dijadwalkan berlangsung sejak 28 Agustus hingga 30 September 2025.
Saat mengecek NIP PPPK paruh waktu melalui Mola BKN, peserta mungkin menemukan beberapa status berbeda. Berikut penjelasannya, dikutip dari Kompas.com:
Baca juga: Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 di Mola BKN, Begini Langkah-langkahnya
Pesan: “Sedang dilakukan proses input usul oleh operator di instansi”
➝ Artinya, peserta hanya perlu menunggu instansi melengkapi dokumen.
Pesan: “Usul selesai diinput, menunggu persetujuan pejabat instansi”
➝ Proses menunggu persetujuan internal sebelum berkas dikirim ke BKN.
Pesan: “Usul disetujui Pyb instansi, menunggu verifikasi di BKN”
➝ Berkas akan segera diverifikasi oleh BKN.