Ilustrasi PNS. THR guruKLATEN, KOMPAS.com - Dua warga Klaten, Jawa Tengah, menjadi korban penipuan dengan modus tawaran lolos calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kementerian Hukum dan HAM. Para korban yang baru mengenal pelaku ini mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi, mengatakan bahwa aksi penipuan ini dialami oleh korban berinisial FK dan MDH yang merupakan warga Kecamatan Ceper.
FK mengalami kerugian sebesar Rp 192.000.500, sementara MDH merugi Rp 126.000.000.
“Tersangka mengiming-imingi korban dapat masukkan korban mengikuti seleksi CPNS dan dapat meluluskan para korban,” kata Faruk di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Jumat (20/2/2026).
Baca juga: Bukan Orang Sembarangan, Majikan Tersangka Penganiayaan ART di Bogor Ternyata PNS Instansi Keuangan
Faruk menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi dalam kurun waktu September 2023 hingga Februari 2024.
Pelaku berinisial YS (56), warga Semarang, meyakinkan korbannya dengan mengaku memiliki jaringan dan kenal dengan salah satu pejabat tinggi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Para korban yang tergiur kemudian mentransfer uang mahar yang telah disepakati kepada pelaku secara bertahap.
Namun, janji manis untuk menjadi PNS di Kementerian Hukum dan HAM tersebut tidak pernah terwujud hingga akhirnya korban merasa curiga.
“Karena terlalu lama tidak kunjung diangkat sebagai PNS korban curiga. Kemudian melaporkan kepada petugas kepolisian,” ungkap Faruk.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang ratusan juta rupiah tersebut tidak pernah disetorkan kepada pihak mana pun, melainkan digunakan untuk kebutuhan pribadi pelaku.