Kronologi Warga Klaten Tertipu Tawaran CPNS Jalur "Orang Dalam"

Jumat, 20 Februari 2026 | 15:57 WIB
Ilustrasi PNS. THR guru (KOMPAS.com/SUKOCO) Ilustrasi PNS. THR guru
Penulis Labib Zamani
|

Tidak ditemukan adanya aliran dana kepada pejabat tertentu seperti yang sempat dijanjikan pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan memang uang yang didapat dari korban murni dipakai tersangka. Tidak ada yang diberikan kepada orang lain atau disalurkan kepada pejabat tertentu,” ujar Faruk.

Polisi berhasil menangkap pelaku YS di sebuah hotel di wilayah Semarang. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna menelusuri kemungkinan adanya korban lain di luar wilayah Klaten.

“Nanti akan kita kembangkan apakah ada korban lain baik di wilayah Klaten maupun di wilayah kabupaten lain,” tutur Faruk.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 127 KUHP tentang tindak pidana percobaan kejahatan. YS terancam hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 200.000.000.

Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.