Ilustrasi PNS. THR guruTidak ditemukan adanya aliran dana kepada pejabat tertentu seperti yang sempat dijanjikan pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan memang uang yang didapat dari korban murni dipakai tersangka. Tidak ada yang diberikan kepada orang lain atau disalurkan kepada pejabat tertentu,” ujar Faruk.
Polisi berhasil menangkap pelaku YS di sebuah hotel di wilayah Semarang. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna menelusuri kemungkinan adanya korban lain di luar wilayah Klaten.
“Nanti akan kita kembangkan apakah ada korban lain baik di wilayah Klaten maupun di wilayah kabupaten lain,” tutur Faruk.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 127 KUHP tentang tindak pidana percobaan kejahatan. YS terancam hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 200.000.000.