Kuasa hukum Olivia Nathania, Wendo Batserin dan Beny Daga usai menghadiri sidang aanmaning atau teguran eksekusi ganti rugi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026)JAKARTA, KOMPAS.com - Olivia Nathania, putri penyanyi Nia Daniaty, mengirimkan surat terbuka melalui tim kuasa hukumnya untuk menjelaskan kondisinya saat ini setelah menyelesaikan masa hukuman pidana.
Dalam surat tersebut, perempuan yang akrab disapa Oi ini mengaku tengah menghadapi masa sulit untuk memulai kehidupan baru.
Surat tersebut dibacakan oleh kuasa hukumnya, Wendo Batserin, usai menghadiri sidang aanmaning atau teguran eksekusi ganti rugi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Baca juga: Sosok Olivia Nathania, Putri Sulung Nia Daniaty
"Saya Olivia Nathania telah menjalani dan menyelesaikan seluruh tuntutan pidana yang dijatuhkan kepada saya. Terkait dengan tuntutan perdata saat ini, saya baru memulai kehidupan baru," ujar Wendo membacakan petikan surat Olivia.
Dalam pesannya, Olivia mengungkapkan bahwa status hukum yang pernah menjeratnya menjadi batu sandungan besar dalam mencari nafkah.
Ia menyadari bahwa kepercayaan publik terhadap dirinya telah hancur akibat kasus penipuan pendaftaran CPNS bodong tersebut.
"Bahkan untuk memulai mencari pekerjaan, saya membutuhkan waktu dikarenakan kepercayaan orang terhadap saya dan nama baik saya telah rusak," lanjut bunyi surat tersebut.
Tim kuasa hukum menegaskan, saat ini Olivia sama sekali tidak memiliki harta benda atau aset untuk melunasi tuntutan ganti rugi perdata senilai Rp 8,1 miliar secara tunai.
"Hukuman badan telah dijalani selama tiga tahun, dan saat ini memang klien kami tidak mempunyai harta apa-apa," tegas Wendo.
Meski mengklaim tidak memiliki aset, Olivia menyatakan tetap memiliki niat baik untuk bertanggung jawab atas kerugian para korban.
Namun, ia hanya sanggup melakukan pengembalian dana dengan skema cicilan sesuai kemampuan finansialnya di masa depan.
"Apabila saya memiliki kemampuan finansial yang memadai, saya akan bertanggung jawab sebagai bentuk itikad baik saya. Pengembalian tersebut akan saya lakukan dengan cara dicicil secara bertahap," tulis Olivia.
Baca juga: Tahu Olivia Nathania Bebas, Farhat Abbas: Biar Bagaimana Pernah Jadi Anak Saya 12 Tahun
Olivia juga meminta agar permasalahan hukum ini tidak disangkutpautkan lagi dengan ibundanya, Nia Daniaty.
Ia berharap beban ganti rugi tidak menyeret pihak keluarga.
"Pesan dari klien kami bahwa beliau hanya ingin terlepas dari permasalahan ini. Jadi tidak menyeret daripada ibundanya sendiri," tambah Wendo.
Sebagai informasi, kewajiban ganti rugi ini merupakan tindak lanjut dari gugatan perdata yang dimenangkan oleh 179 korban penipuan CPNS bodong.
Baca juga: Sudah Bebas, Olivia Nathania Belum Bayar Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar ke Korban CPNS Bodong
Majelis hakim sebelumnya memutuskan Olivia, suaminya Rafly Tilaar, dan Nia Daniaty wajib membayar ganti rugi tanggung renteng sebesar Rp 8,1 miliar.
Namun, pihak Olivia keberatan dengan nominal tersebut karena menilai dalam putusan pidana sebelumnya, nilai kerugian yang ditetapkan hanya sebesar Rp 600 juta.
Pihak pengadilan telah menjadwalkan pertemuan lanjutan pada 1 April 2026 mendatang untuk membahas mekanisme perdamaian atau pengajuan proposal cicilan yang dijanjikan oleh Olivia Nathania.