Penyanyi Nia Daniaty diabadikan usai press screening film Move On, di XXI Gandaria City, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2015).JAKARTA, KOMPAS.com – Penyanyi Nia Daniaty menyatakan keberatan atas putusan perdata yang turut menyeret namanya untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 8,1 miliar dalam kasus penipuan pendaftaran CPNS bodong yang dilakukan putrinya, Olivia Nathania.
Keberatan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Nia Daniaty usai menghadiri sidang aanmaning atau teguran eksekusi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Kuasa hukum Nia Daniaty, Nyoman Rae, menilai penarikan nama kliennya sebagai turut tergugat yang harus ikut menanggung ganti rugi merupakan langkah yang tidak tepat.
Baca juga: Sosok Olivia Nathania, Putri Sulung Nia Daniaty
“Dalam putusan perdata, klien saya, Ibu Nia Daniaty, dicoba ditarik sebagai Turut Tergugat. Sementara beliau tidak terlibat dalam perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Nyoman Rae di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu.
Nyoman menjelaskan, secara hukum pertanggungjawaban pidana maupun perdata bersifat personal.
Menurut dia, meskipun Olivia Nathania merupakan anak kandung Nia Daniaty, status Olivia yang sudah dewasa dan berkeluarga membuat tanggung jawab hukum tidak dapat dibebankan kepada ibunya.
“Olivia memang anak dari Ibu Nia Daniaty, tetapi dia sudah dewasa, sudah memiliki suami dan anak. Dalam posisi hukum, dia tidak memiliki kewajiban menarik pihak lain untuk mempertanggungjawabkan hal yang bersifat perdata maupun pidana,” tegasnya.
Pihak Nia Daniaty juga menyoroti adanya perbedaan nilai kerugian antara putusan pidana dan gugatan perdata.
Nyoman membandingkan nilai kerugian Rp 600 juta dalam putusan pidana dengan tuntutan Rp 8,1 miliar dalam perkara perdata yang diajukan para korban.
“Dalam putusan pidana terhadap Olivia disebutkan kerugian Rp 600 juta, tetapi dalam gugatan perdata menjadi Rp 8,1 miliar. Ini tentu menimbulkan pertanyaan soal keadilan,” kata Nyoman.
Berdasarkan keterangan kliennya, Nyoman mengklaim Nia Daniaty sama sekali tidak mengetahui aktivitas perekrutan CPNS yang dilakukan Olivia.
Ia menyebut kegiatan tersebut dilakukan di kantor yang lokasinya jauh dari tempat tinggal Nia.
Baca juga: Pihak Nia Daniaty Tawarkan Ganti Rugi Rp 500 Juta, Korban CPNS Bodong: Tak Masuk Akal
Terkait ketidakhadiran Nia Daniaty pada panggilan sebelumnya, Nyoman juga mengklarifikasi bahwa kliennya tidak pernah menerima surat undangan teguran pertama maupun kedua dari pengadilan.
Sebagai informasi, kewajiban ganti rugi ini merupakan tindak lanjut dari gugatan perdata yang dimenangkan oleh 179 korban penipuan CPNS bodong.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Olivia Nathania, suaminya Rafly Tilaar, serta Nia Daniaty wajib membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp 8,1 miliar.
Pengadilan juga telah menjadwalkan pertemuan lanjutan pada 1 April 2026 untuk membahas mekanisme perdamaian atau pengajuan proposal cicilan yang dijanjikan Olivia Nathania.