Kuasa hukum Olivia Nathania, Wendo Batserin dan Beny Daga usai menghadiri sidang aanmaning atau teguran eksekusi ganti rugi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026)JAKARTA, KOMPAS.com – Pihak 179 korban penipuan pendaftaran CPNS bodong meminta kejelasan skema pelunasan ganti rugi sebesar Rp 8,1 miliar dari putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania.
Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto, dalam sidang aanmaning atau teguran eksekusi ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Baca juga: Nia Daniaty Keberatan Namanya Ikut Ditagih Rp 8,1 Miliar dalam Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania
Odie mengonfirmasi bahwa perwakilan hukum dari Olivia Nathania, suaminya Rafly Tilaar, serta ibunda Olivia, Nia Daniaty, hadir untuk menanggapi panggilan pengadilan.
“Alhamdulillah dari pihak Olivia, Nia Daniaty, dan Rafly mengirim kuasanya untuk hadir. Tadi ada hal yang disampaikan oleh kuasa hukum Olivia dan Rafly yang mengatakan bahwa mereka punya niat baik untuk mengembalikan,” ujar Odie saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu.
Meski menyatakan kesanggupan untuk membayar, pihak Olivia mengklaim bahwa klien mereka saat ini belum memiliki harta benda yang cukup untuk melunasi tuntutan tersebut secara langsung.
Baca juga: Sosok Olivia Nathania, Putri Sulung Nia Daniaty
Perwakilan korban, Agustin, menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan pengacara Olivia, saat ini klien mereka tengah berupaya mencari pekerjaan agar dapat mulai mencicil pembayaran ganti rugi.
“Ada niat baik dari pihak Olivia dan Rafly bahwa mereka mau mengembalikan, tetapi dengan cara mencicil. Tadi juga disampaikan oleh kuasa hukum bahwa Oi (Olivia) baru akan mencari pekerjaan,” kata Agustin.
Menanggapi rencana tersebut, para korban meminta kepastian terkait jumlah cicilan dan batas waktu pelunasan.
Agustin menegaskan bahwa para korban tidak ingin proses pengembalian uang berlangsung terlalu lama.
“Kami menerima jika dia ingin mencicil, tapi kami juga harus tahu bagaimana skema pembayarannya. Apakah satu bulan Rp 500 juta, tiga bulan lagi Rp 500 juta, atau seperti apa. Harapannya dalam satu tahun sudah selesai,” tegas Agustin.
Menindaklanjuti hal itu, pihak pengadilan memberikan tenggat waktu hingga awal bulan depan bagi pihak Olivia untuk menyerahkan draf skema pembayaran yang jelas.
“Pak hakim meminta pada 1 April, setelah Lebaran, sudah ada titik temu terkait proposal pembayaran tersebut dan bagaimana tanggapan dari kedua pihak,” ujar Agustin.
Odie Hudiyanto menegaskan, apabila pada 1 April 2026 pihak termohon eksekusi gagal menyerahkan skema pembayaran yang konkret, pihaknya akan menempuh langkah hukum lebih lanjut.
Pihak korban juga telah berkoordinasi dengan pengadilan untuk melakukan penyitaan dan pemblokiran terhadap aset milik Olivia Nathania, Rafly Tilaar, dan Nia Daniaty.
“Kalau pada 1 April mereka juga tidak punya proposal yang konkret, kami sudah sampaikan kepada Ketua Pengadilan agar harta Olivia, Nia Daniaty, dan Rafly disita dan diblokir,” kata Odie.
Sebagai informasi, kasus ini merupakan buntut dari penipuan CPNS bodong yang dilakukan Olivia Nathania pada 2021 lalu.
Dalam putusan perdata, majelis hakim mewajibkan Olivia Nathania, Rafly Tilaar, dan Nia Daniaty membayar ganti rugi sebesar Rp 8,1 miliar secara tanggung renteng kepada para korban.