Korban CPNS Bodong Beri Ultimatum Sita Aset, Olivia Nathania Minta Bayar Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar dengan Dicicil

Kamis, 12 Maret 2026 | 09:33 WIB
Kuasa hukum Olivia Nathania, Wendo Batserin dan Beny Daga usai menghadiri sidang aanmaning atau teguran eksekusi ganti rugi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026) (KOMPAS.com/Disya Shaliha) Kuasa hukum Olivia Nathania, Wendo Batserin dan Beny Daga usai menghadiri sidang aanmaning atau teguran eksekusi ganti rugi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026)

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong yang menjerat putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania memasuki babak baru.

Pihak Olivia menawarkan skema cicilan untuk melunasi ganti rugi Rp 8,1 miliar.

Sementara itu para korban memberikan ultimatum sita paksa aset jika tidak ada proposal yang jelas sebelum 1 April 2026.

Baca juga: Olivia Nathania Disebut Siap Cicil Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar ke Korban CPNS Bodong

Tawaran dan ultimatum tersebut mengemuka dalam sidang aanmaning atau teguran eksekusi ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Di sisi lain, pihak penyanyi Nia Daniaty menyatakan keberatan jika harus ikut bertanggung jawab atas utang putrinya tersebut.

Berikut adalah rangkuman dari sidang teguran eksekusi tersebut:

Tawarkan Cicilan, Korban Tuntut Kejelasan Skema

Pihak Olivia Nathania yang diwakili tim kuasa hukumnya menyatakan memiliki niat baik untuk membayar ganti rugi.

Namun, mereka mengajukan opsi pembayaran secara dicicil karena kliennya saat ini tidak memiliki aset.

Baca juga: Nia Daniaty Keberatan Namanya Ikut Ditagih Rp 8,1 Miliar dalam Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania

"Ada niat baik juga dari pihak Olivia dan Rafly bahwasanya dia mau mengembalikan tapi dengan cara mencicil. Karena tadi juga disampaikan oleh kuasa hukum bahwa Oi (Olivia) baru mau mencari kerja," tutur Agustin, perwakilan korban.

Merespons hal itu, para korban bersedia menerima opsi cicilan, tetapi dengan syarat adanya proposal skema pembayaran yang konkret, termasuk nominal dan jangka waktu pelunasan.

"Kami menerima, tapi kami kan juga harus tahu bagaimana skema pembayarannya. Harapannya 1 tahun itu sudah clear," tegas Agustin.

Hakim memberikan tenggat waktu hingga 1 April 2026 bagi Olivia untuk menyerahkan proposal tersebut.

Jika gagal, kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, menegaskan akan menempuh jalur sita paksa.

"Kalau tanggal 1 April mereka tidak punya proposal yang konkret, kami sudah bilang pada Pak Ketua Pengadilan untuk disita dan diblokir hartanya Olivia, Nia Daniaty, dan Rafly," ujar Odie.

Baca juga: Sosok Olivia Nathania, Putri Sulung Nia Daniaty

Klaim Sulit Cari Kerja dan Tak Punya Harta

Alasan Olivia Nathania hanya sanggup membayar secara dicicil terungkap dalam surat yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Wendo Batserin.

Dalam surat tersebut, Olivia mengaku kesulitan memulai hidup baru setelah bebas dari penjara.

"Bahkan untuk memulai mencari pekerjaan, saya membutuhkan waktu dikarenakan kepercayaan orang terhadap saya dan nama baik saya telah rusak," ujar Wendo membacakan surat Olivia.

Olivia menegaskan saat ini tidak memiliki harta benda untuk melunasi ganti rugi secara tunai, tetapi berjanji akan bertanggung jawab sesuai kemampuannya di masa depan.

Baca juga: Olivia Nathania Bebas dari Penjara dan Rekam Jejak Kasusnya

Ia juga meminta agar ibunya, Nia Daniaty, tidak lagi disangkutpautkan dalam masalah ini.

Nia Daniaty Keberatan Ikut Tanggung Jawab

Secara terpisah, pihak Nia Daniaty melalui kuasa hukumnya, Nyoman Rae, menyatakan keberatan atas putusan perdata yang mewajibkan kliennya ikut menanggung ganti rugi secara tanggung renteng.

Nyoman berargumen bahwa pertanggungjawaban hukum bersifat personal, dan Olivia sebagai anak yang sudah dewasa dan menikah seharusnya menanggungnya sendiri.

"Dalam posisi hukum, dia (Olivia) tidak memiliki kewajiban menarik pihak lain untuk mempertanggungjawabkan hal yang bersifat perdata maupun pidana," tegas Nyoman.

Pihaknya juga menyoroti perbedaan nilai kerugian antara putusan pidana (Rp 600 juta) dan putusan perdata (Rp 8,1 miliar) yang dianggap tidak adil.

Sebagai informasi, kasus ini adalah buntut dari penipuan rekrutmen CPNS pada 2021.

Secara perdata, majelis hakim mewajibkan Olivia, suaminya Rafly Tilaar, dan Nia Daniaty membayar ganti rugi Rp 8,1 miliar kepada 179 korban.

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.