Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang Nurwiyono Slamet Nugroho, Jumat (8/5/2026)."Kami mengusulkan 80-an (formasi). Tapi, menyesuaikan kondisi fiskal daerah," imbuhnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Magelang Anita Diah Lestari mengatakan saat ini masih proses pengajuan formasi CPNS guru ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah, dengan ketentuan terdata sebagai guru non-ASN pada data pendidikan sampai 31 Desember 2024.
Menurut keterangan dalam surat edaran tersebut, total terdapat 237.196 guru non-ASN yang masih aktif mengajar di berbagai daerah.
Baca juga: Honorer Pemda Jadi Bandar Narkoba, Ditangkap di Hotel Pangkalpinang
Ratusan ribu guru tersebut merupakan tenaga honorer yang masuk dalam data pokok pendidikan per 31 Desember 2024, tapi tidak lolos seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan kebijakan ini diambil demi menjaga stabilitas kegiatan belajar-mengajar di seluruh wilayah.
Selain memberikan kepastian status dan kesejahteraan, langkah ini dianggap sebagai bagian dari penataan kebutuhan guru nasional yang lebih terencana dan berkelanjutan.
“Melalui pembenahan tata kelola yang lebih terencana, maka kebutuhan guru di masa depan dapat terpenuhi secara tepat jumlah dan tepat sasaran," ujar Mu’ti dalam keterangan tertulis.
Mu’ti menyatakan pihaknya, bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, telah merumuskan langkah untuk memenuhi kebutuhan guru mulai 2026.
Baca juga: Guru Honorer Dihapus mulai 2027, Tenaga Pendidik di Bali Cemas Nasibnya
Skema ini mencakup pembukaan dan penetapan formasi guru secara bertahap.
Langkah tersebut dirancang guna memastikan ketersediaan tenaga pendidik nasional dapat terpenuhi secara terencana melalui mekanisme penetapan kebutuhan yang lebih sistematis.
“Guru non-ASN memiliki kesempatan untuk mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku."
"Bagi yang lolos seleksi, statusnya akan bertransformasi menjadi aparatur sipil negara (ASN), sehingga memberikan jalur karier yang lebih jelas dan berkelanjutan,” jelas Mu’ti.