Kronologi Lengkap Penipuan SK ASN Palsu Gresik, Korban Rugi Rp 1,5 Miliar untuk Judi Online

Kamis, 9 Juli 2026 | 10:36 WIB
Kantor Pemkab Gresik, Jawa Timur. (Hamzah) Kantor Pemkab Gresik, Jawa Timur.
Editor Rachmawati

GRESIK, KOMPAS.com — Pelarian Antoni (46), terduga pelaku utama sindikat pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur, akhirnya terhenti.

Warga Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik tersebut diringkus pihak kepolisian di rumah kontrakannya yang berada di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

Antoni nekat kabur ke luar pulau bersama anak dan istrinya setelah aksi penipuan berkedok pengurusan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilakukannya viral di media sosial.

"Tertangkap di rumah kontrakan, yang bersangkutan tinggal sama anak dan istrinya. Salah satu korban (sempat) meminta uang kembali, akhirnya yang bersangkutan melarikan diri ke Kalimantan Tengah ke Seruyan," ujar Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, saat rilis kasus di Mapolres Gresik.

Baca juga: Sepak Terjang Antoni, Dipecat Tidak Hormat dari ASN hingga Jadi Otak Sindikat Penipuan SK ASN di Gresik

Kronologi Terbongkarnya Kasus SK ASN Palsu

Kasus penipuan bermodus penawaran masuk ASN berbayar ini mencuat setelah adanya laporan langsung dari pihak Pemkab Gresik ke kepolisian. Berikut urutan waktu kejadiannya:

4 April 2026 pagi: Seorang wanita muda datang ke Kantor Pemkab Gresik mengenakan seragam dinas lengkap dengan percaya diri. Ia mengira hari itu adalah hari pertama ia bertugas setelah menerima SK pengangkatan ASN yang telah dilegalisir.

4 April 2026 siang: Kebahagiaan wanita tersebut sirna setelah Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Gresik, Imam Basuki, menemukan kejanggalan pada tanda tangan pejabat di SK tersebut. Setelah diverifikasi, dokumen itu dipastikan palsu. Pemkab Gresik melalui Bupati Fandi Akhmad Yani langsung melaporkan kasus pemalsuan dokumen ini ke Polres Gresik.

Pertengahan April 2026: Setelah kabar mengenai dokumen palsu ramai diperbincangkan di media, Antoni melarikan diri ke Kalimantan Tengah karena salah satu korban mulai mendesak pengembalian uang pelicin.

26 April 2026: Anggota Satreskrim Polres Gresik berhasil melacak persembunyian Antoni dan menangkapnya di Seruyan, Kalimantan Tengah.

29 Juni 2026: Melalui gelar perkara, penyidik menetapkan Agus Priyono alias AG, seorang pegawai di Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Pemkab Gresik, sebagai tersangka baru karena turut memfasilitasi aksi culas Antoni.

Baca juga: Kasus SK ASN Palsu di Gresik, Oknum Pegawai Dinas PMD Ditetapkan Jadi Tersangka Baru

Modus Chat Fiktif dan Jeratan Utang Judi Online

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menjelaskan bahwa Antoni merupakan mantan ASN Pemkab Gresik yang telah dipecat secara tidak hormat karena sering membolos dan terlilit masalah utang. Latar belakang inilah yang membuat para korban mudah percaya.

Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.