Kantor Pemkab Gresik, Jawa Timur.Menanggapi kasus ini, Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro, menegaskan bahwa lembaganya bersih dan tidak tahu-menahu mengenai praktik pungutan liar tersebut.
"Benar apa yang disampaikan Pak Kapolres, terima kasih atas kerja sama sinergi dengan gerakan Presisi cepat ada ketenangan di masyarakat, kami pastikan di BKPSDM tidak ada terlibat tindak pidana dalam hal ini, dan BKPSDM tidak tahu-menahu," ujar Agung.
Ia mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran masuk ASN berbayar dan selalu memantau kanal resmi pemerintah, seperti website SSCASN dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diperbarui secara real-time.
Baca juga: Modus Pelaku SK ASN Palsu di Gresik: Pakai 2 HP, Bikin Chat Fiktif BKPSDM
Atas perbuatannya, tersangka Antoni dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp 500.000.000, serta Pasal 392 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka baru AG dijerat dengan Pasal 21 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional Juncto tindak pidana pokok yang dilakukan oleh Antoni.
Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul Polisi Sebut Pelaku Pemalsuan SK ASN di Gresik Habiskan Uang untuk Bayar Utang dan Surya.co.id dengan judul Polres Gresik Tetapkan Agus Priyono Jadi Tersangka Kasus SK ASN Palsu