Kantor Pemkab Gresik, Jawa Timur.Dalam melancarkan aksinya, Antoni membuat rekayasa menggunakan dua unit ponsel pintar. Satu ponsel bertindak sebagai dirinya, sementara ponsel lain digunakan untuk menyamar sebagai pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Marga (BKPSDM) Gresik.
"Menggunakan dua HP, seolah-olah satu HP-nya sendiri, satunya seolah-olah bisa berkoordinasi dengan pihak BKPSDM Gresik. Seolah-olah ada balasan Whatsapp 'silakan bawa orang, masukkan orang, sekian rupiah', dia capture, dia teruskan untuk meyakinkan korban. Seolah-olah dari pihak BKPSDM, padahal fiktif dari dia sendiri," beber Ramadhan.
Setelah korban yakin, Antoni mengetik sendiri SK ASN palsu tersebut menggunakan laptop dan memalsukan tanda tangan pejabat terkait. Berdasarkan pemeriksaan, total korban mencapai 14 orang dengan nominal setoran bervariasi mulai dari Rp 70 juta hingga Rp 350 juta per orang.
Baca juga: Kasus SK ASN Palsu Gresik Terbongkar, Bupati: Mencoreng Raihan Prestasi Birokrasi
Total kerugian yang dikumpulkan pelaku ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar. Dana tersebut dikirim melalui tunai maupun ditransfer ke rekening penampung atas nama istri tersangka yang berinisial RAR.
Nahas, uang miliaran rupiah hasil memperdaya korban tersebut tidak tersisa. Antoni menggunakannya untuk membayar utang masa lalu serta memuaskan kegemarannya bermain judi online (judol).
"Saat ini yang kami temukan (uang) dinikmati sendiri. Karena ada informasi yang kita temukan, ada yang digunakan untuk judi, dan ada juga yang digunakan oleh yang bersangkutan membayar utang. Jadi yang bersangkutan kalah terus, sehingga uang tersedot di judi," ungkap Ramadhan.
Penyidikan Polres Gresik bergerak dinamis hingga menyeret tersangka baru, yakni Agus Priyono alias AG yang aktif bekerja di Dinas PMD Pemkab Gresik. AG diduga kuat berperan penting dalam membantu jaringan penipuan Antoni.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Iptu Komang Andika Haditya Prabu, menyebutkan bahwa AG secara sengaja memberikan kesempatan, sarana, dan bantuan bagi Antoni untuk menjerat para korban.
"Dari keseluruhan alat bukti yang diperoleh berupa keterangan korban, keterangan saksi, surat, dan bukti elektronik, terungkap fakta bahwa saudara Agus Priyono tidak hanya mengetahui adanya praktik pengurusan PPPK/CPNS dengan pembayaran sejumlah uang yang dilakukan Antoni," kata Iptu Komang.
Baca juga: Pelaku SK ASN Palsu Gresik Raup Rp 1,5 Miliar, Dipakai Bayar Utang dan Judi
Peran spesifik AG meliputi memperkenalkan korban secara langsung kepada Antoni, menyebarkan informasi bohong mengenai lowongan ASN/PPPK, mendampingi pertemuan, hingga menindaklanjuti komunikasi setelah uang setoran diserahkan oleh korban.