Kepala Badan Komunikasi (Bakom) RI Muhammad Qodari di kantornya, Jakarta, Rabu (26/8/2026)
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan kesempatan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa ikut seleksi menjadi calon pegawai negeri sipil ( CPNS) mulai tahun 2027.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan, hal ini merupakan bagian dari atensi Presiden Prabowo Subianto terhadap peningkatan kesejahteraan guru.
“Guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi CPNS guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027,” kata Qodari, dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).
Kebijakan soal penataan status kepegawaian guru PPPK ini telah disepakati pemerintah dan DPR.
Baca juga: Guru PPPK Ditarik ke Pusat, Otonomi Daerah Terancam Mundur
Qodari menuturkan, kesepakatan tersebut mencakup tiga hal.
Pertama, guru berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK melalui mekanisme pengalihan yang diusulkan instansi masing-masing.
Mekanisme ini berlaku mulai Januari 2027.
Kedua, guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi CPNS guru pada 2027.
Menurut dia, jika ada guru PPPK yang tidak lolos CPNS, status mereka akan tetap PPPK.
“Mekanismenya melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis. Setiap peserta mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dan bagi yang belum berhasil, statusnya tetap sebagai PPPK,” kata Qodari.