Kepala Badan Komunikasi (Bakom) RI Muhammad Qodari di kantornya, Jakarta, Rabu (26/8/2026)Ketiga, status kepegawaian guru akan menjadi pegawai pemerintah pusat.
Baca juga: Ekspor Beras ke Malaysia, Pemerintah Klaim Tak Ganggu Kebutuhan Masyarakat Indonesia
Qodari menuturkan, ketentuan mengenai penatausahaan kepegawaian dan penganggarannya akan diatur lebih lanjut.
Selain itu, ia menambahkan, pemerintah membuka pengadaan guru untuk memenuhi kekurangan guru secara nasional.
Nantinya, pengadaan ini akan dibuka bagi pelamar umum sehingga terbuka bagi lulusan baru dan bagi mereka yang selama ini telah mengabdi sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Melalui penataan ini, pemerintah ingin memastikan status dan jenjang karier guru berjalan dalam satu kerangka nasional yang utuh,” kata Qodari.
Qodari mengatakan, penataan ini juga bukan sekadar urusan administrasi kepegawaian.
Baca juga: Seleksi CPNS 2026 Disiapkan, Pemerintah Petakan Kebutuhan dan Anggaran
Lewat penataan ini, pemerintah ingin para guru memiliki kepastian status.
Menurut dia, penataan ini juga menjadi bagian dari reformasi tata kelola guru dan peningkatan mutu pendidikan.
“Setiap langkah yang memperkuat posisi guru, sejatinya merupakan investasi bagi masa depan anak-anak Indonesia,” kata Qodari.