KOMPAS.com - Rangkaian seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) telah kembali berjalan.
Kini, para peserta yang telah dinyatakan lolos dalam tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan segera melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pada 1-7 Agustus 2020, para peserta telah melewati periode daftar ulang dan pencetakan kartu mulai 8 Agustus 2020.
Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono, setelah tahapan pencetakan kartu, peserta tinggal menunggu jadwal tes SKB.
Penjadwalan ini akan dilaksanakan pada 10-14 Agustus 2020 dan pengumuman jadwal pelaksanaan pada 18 Agustus 2020.
Jadwal SKB akan diumumkan oleh masing-masing instansi.
Adapun materi yang akan diujikan saat SKB akan dibuat oleh masing-masing instansi pembina jabatan.
Baca juga: Update SKB CPNS 2019: Belum Semua Peserta Daftar Ulang
Sementara, terkait dengan materi pokok SKB, dijelaskan surat edaran terbaru dari Sekretaris Kementerian PANRB.
Informasi tentang materi pokok pada surat edaran baru Kementerian PANRB diunggah oleh akun @bkdjatim.
materi pokok SKB seperti apa?#SobatJatim bisa pelajari SE Menteri PAN-RB tersebut
selengkapnya bisa download di https://t.co/DCP7bCqHzn pic.twitter.com/BOtLfgr4hS
— IG: @bkdjatim (@bkdjatim) August 10, 2020
Dalam unggahan tersebut, terdapat tangkapan layar dari surat edaran Kementerian PANRB Nomor: B/750/M.SM.01.00/2020 tentang materi pokok soal SKB dengan CAT untuk seleksi CPNS 2019 tertanggal 10 Agustus 2020.
Terkait surat edaran tersebut, Paryono membenarkannya.