"Benar itu (surat edaran Kementerian PANRB)," jawab Paryono saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (11/8/2020).
Dalam surat edaran ini, disebutkan bahwa Panselnas memberikan materi pokok soal SKB dengan CAT untuk jabatan fungsional yang disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional.
Sementara, untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis, digunakan soal SKB yang bersesuaian (masih satu rumpun) dengan jabatan fungsional terkait.
Penyusunan soal ini didasarkan pada Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Dalam surat edaran ini, dirinci tiap-tiap jabatan fungsional beserta dengan materi pokok SKB.
Misalnya, untuk posisi Analis Kepegawaian Terampil, materi pokok yang diujikan:
Adapun materi pokok SKB untuk posisi-posisi lainnya bisa Anda cek pada surat edaran tersebut secara lengkap melalui link ini.
Baca juga: Dimulai Hari Ini, Catat Cara Cetak Kartu Peserta Tes SKB CPNS 2019
Sebelumnya, pada Maret lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga sempat memberikan petunjuk materi yang akan diujikan dalam SKB melalui unggahannya.
Clue nya????
Cari Permenpan dan peraturan instansi terkait mengenai jabatan itu. Kombinasikan dengan bidang pendidikanmu yg berkaitan dgn jabatan tsb.
Ingat, penyusun soal bidang adalah masing2 instansi pembina jabatan tsb.
— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) March 7, 2020
Melalui unggahan balasan kepada salah satu akun yang menanyakan terkait materi SKB, berikut adalah petunjuk yang diberikan:
"Cari Permenpan dan peraturan instansi terkait mengenai jabatan itu. Kombinasikan dengan bidang pendidikanmu yang berkaitan dengan jabatan tersebut. Ingat, penyusun soal bidang adalah masing-masing instansi pembina jabatan."
"Jabatan fungsional yang membuat adalah instansi pembina jabatan fungsional. Sedangkan soal jabatan pelaksana dibuat oleh instansi masing-masing," jelasnya