Mengutip dari Permenpan-RB Nomor 23 Tahun 2019, ada sejumlah ketentuan dan materi SKB yang dapat diperhatikan oleh para peserta CPNS 2019.
Salah satunya adalah terkait pelaksanaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT.
Pelaksanaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT dapat berupa:
Hal tersebut sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh jabatan yang dilamar, dengan paling sedikit dua jenis atau bentuk tes.
Baca juga: Simak, Berikut Ini Cara Lakukan Daftar Ulang SKB CPNS