Lebih lanjut, peserta yang dinyatakan lolos kemudian diusulkan oleh instansi terkait ke BKN untuk pemberkasan.
Setelah itu, BKN akan menerbitkan NIP (Nomor Indentitas Pegawai Negeri Sipil).
Paryono mengatakan, SKB di instansi Pemerintah Daerah cukup dilaksanakan dengan CAT (computer assisted test) BKN.
Sementara iu, SKB di instansi pusat, SKB terlaksana sesuai kebutuhan, di mana terdapat instansi yang menambahkan dengan wawancara atau psikotes atau tes fisik.
Yang pasti, penambahan tes SKB di instansi-instansi tersebut telah mendapatkan persetujuan Kemenpan RB.
Menurut Paryono, kelolosan peserta CPNS dapat dibatalkan. Hal ini berkaitan dengan data yang dimasukkan peserta.
"Jika data yang diupload pada saat pendaftaran tidak sesuai dengan data yang sebenarnya bisa saja (kelolosan peserta dibatalkan," tuturnya.
Peserta yang dinyatakan lolos akan melalui verifikasi data saat pemberkasan secara langsung.
Baca juga: 94 Peserta SKB CPNS Positif Covid-19, Bagaimana Pelaksanaan Tesnya?