Kronologi dan Ancaman Sanksi bagi Joki PNS...

Sabtu, 26 September 2020 | 13:31 WIB
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat. (AFP/JUNI KRISWANTO) Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
Penulis Mela Arnani
|

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara ( BKN) mengungkap tindakan kecurangan perjokian dalam seleksi kompetensi bidang (SKB) rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019.

Dalam SKB yang digelar di Medan, panitia seleksi titik lokasi Kantor Regional (Kanreg) IV BKN Medan, mengungkap kasus kecurangan yang dilakukan seorang PNS Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, EW (37).

Pelaku menjadi joki untuk VS (33) yang melamar menjadi guru di instansi Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono menegaskan, peserta yang ketahuan melakukan kecurangan dalam pelaksanaan CPNS akan di-blacklist.

Namun, periode blacklist peserta masih menunggu keputusan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

"Peserta akan di-blacklist. (Lamanya) nanti Panselnas yang akan memutuskan. Pasti di-blakclist," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/9/2020).

Baca juga: Bantuan Pulsa untuk PNS Kemenkeu, Benarkah Rp 200.000? Ini Faktanya

Terancam dipecat

Sementara itu, pelaku perjokian yang merupakan seorang PNS akan mendapatkan hukuman disiplin tingkat berat, bahkan pemecatan.

"Bisa saja (PNS tersebut dipecat). Nanti kan ada pemanggilan dan dilakukan pemeriksaan," ujar Paryono.

Jika joki bukan seorang PNS, lanjut dia, maka pelaku akan diserahkan ke pihak yang berwenang.

Lebih lanjut, Paryono mengimbau peserta tidak melakukan kecurangan termasuk perjokian.

Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.