KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara ( BKN) mengungkap tindakan kecurangan perjokian dalam seleksi kompetensi bidang (SKB) rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019.
Dalam SKB yang digelar di Medan, panitia seleksi titik lokasi Kantor Regional (Kanreg) IV BKN Medan, mengungkap kasus kecurangan yang dilakukan seorang PNS Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, EW (37).
Pelaku menjadi joki untuk VS (33) yang melamar menjadi guru di instansi Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono menegaskan, peserta yang ketahuan melakukan kecurangan dalam pelaksanaan CPNS akan di-blacklist.
Namun, periode blacklist peserta masih menunggu keputusan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
"Peserta akan di-blacklist. (Lamanya) nanti Panselnas yang akan memutuskan. Pasti di-blakclist," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/9/2020).
Baca juga: Bantuan Pulsa untuk PNS Kemenkeu, Benarkah Rp 200.000? Ini Faktanya
Terancam dipecat
Sementara itu, pelaku perjokian yang merupakan seorang PNS akan mendapatkan hukuman disiplin tingkat berat, bahkan pemecatan.
"Bisa saja (PNS tersebut dipecat). Nanti kan ada pemanggilan dan dilakukan pemeriksaan," ujar Paryono.
Jika joki bukan seorang PNS, lanjut dia, maka pelaku akan diserahkan ke pihak yang berwenang.
Lebih lanjut, Paryono mengimbau peserta tidak melakukan kecurangan termasuk perjokian.