KOMPAS.com - Pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) wajib mengunggah foto saat melakukan pendaftaran rekrutmen.
Melansir Buku Petunjuk Pendaftaran SSCASN 2021, terdapat dua foto yang diunggah, yaitu swafoto saat mendaftarkan akun SSCASN dan foto formal berlatar belakang merah.
Pada seleksi CASN 2021 ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menambahkan beberapa fitur baru, salah satunya face recognition.
Dokumen foto harus terlihat dengan jelas dan sesuai ketentuan agar dapat terbaca sistem pada proses pendaftaran CASN 2021 ini.
Baca juga: Jadwal Resmi Pendaftaran dan Seleksi CPNS 2021
Ketentuan foto
Sebelumnya, BKN telah memperingatkan pelamar untuk memperhatikan dokumen foto yang diunggah saat mengikuti seleksi calon aparatur sipil negara (ASN).
Hal ini berkaca dari kejadian peserta SKD sekolah kedinasan yang unggahan dokumen foto tak terbaca oleh face recognition (FR) saat melakukan tes dengan CAT.
Pelamar harus memastikan bahwa foto yang diunggah dapat terbaca oleh FR.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Paryono menjelaskan bahwa pelamar CASN, termasuk CPNS, tidak perlu mengunggah foto seluruh tubuh, melainkan foto yang menunjukkan seluruh wajah dengan jelas.
“Full face saja (fotonya), jangan full body,” ujar Paryono.
Dokumen foto yang diunggah seperti foto di ijazah.