Peserta CPNS Tak Bisa Buat Surat Keterangan Belum Divaksin di Puskesmas, Ini Kata BKN dan Kemenkes

Selasa, 7 September 2021 | 13:56 WIB
Syarat Peserta Tes SKD CPNS 2021 (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo) Syarat Peserta Tes SKD CPNS 2021

KOMPAS.com - Sejumlah peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) mengaku tak bisa mendapatkan surat keterangan belum divaksin Covid-19 dari Puskesmas.

Keluhan itu disampaikan melalui kolom komentar akun Twitter Resmi BKN, @BKNgoid.

Menurut pengakuan @naaoo29, Puskesmas tidak menyediakan surat keterangan belum divaksin Covid-19.

Ia kemudian menanyakan apakah surat tersebut bisa diganti dengan surat bebas isolasi mandiri.

"Min mau nanya, saya udh coba ke puskesmas buat bikin surat belum bisa vaksin tapi katanya emg ga ada surat kaya gitu, kalo misal diganti sama bebas isolasi apakah masih bisa min?
Terimakasih sebelumnya," tulis akun itu.

Baca juga: Link Jadwal, Nama Peserta, dan Lokasi SKD CPNS 2021 Kementerian Pertahanan

Penjelasan Kemenkes

Direktur Pelayanan Kesehatan Primer Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Saraswati Sugiyarso mengatakan, menurut ketentuan, Puskesmas memang tidak menyediakan surat keterangan belum disuntik vaksin Covid-19.

Oleh karena itu, ia meminta agar peserta CPNS yang memerlukan surat tersebut untuk mengurusnya di dokter pemerintah.

"Dalam ketentuan kita memang Puskesmas tidak ada menyampaikan terkait hal ini," kata Saras saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/9/2021).

"Namun jika diperlukan untuk kepengurusan pendaftaran CPNS, hal ini dapat dibuatkan surat keterangan dari dokter mana saja, tidak perlu Puskesmas," lanjut dia.

Menurut Saras, surat keterangan belum divaksin oleh dokter tersebut diperuntukkan bagi warga yang tidak bisa divaksin Covid-19 karena ada gangguan kesehatan atau kontraindikasi vaksin.

Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.