Syarat Peserta Tes SKD CPNS 2021Baca juga: Simak, Ini Cara Cek Jadwal Ujian SKD CPNS lewat Laman SSCASN
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, ketentuan surat keterangan belum disuntik vaksin Covid-19 adalah berasal dari dokter pemerintah.
Artinya, surat tersebut bisa didapat di fasilitas kesehatan mana saja, selain di Puskesmas.
"Ketentuannya surat keterangan dokter pemerintah," kata Satya kepada Kompas.com, saat dihubungi secara terpisah, Selasa.
Terkait surat keterangan bebas isolasi, Satya menyebutkan, bisa digunakan sebagai bukti untuk meminta surat belum divaksin kepada dokter.
Namun, surat bebas isolasi tidak bisa digunakan untuk mengikuti tes SKD bagi peserta yang belum divaksin Covid-19.
Baca juga: Update Informasi, Jadwal, dan Lokasi SKD CPNS di 33 Kementerian Lembaga
Dalam pelaksanaan tes SKD, ada beberapa hal yang harus disiapkan peserta.
Berikut syarat yang harus dipenuhi:
Selain protokol kesehatan di atas, peserta juga wajib mengisi Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 haru sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
Terakhir, peserta SKD CPNS 2021 juga harus mencetak dan membawa Kartu Peserta Ujian CASN dan kartu atau bukti identitas diri asli.
Inforgafik: Dokumen yang Wajib Dibawa Peserta Tes SKD CPNS 2021