Syarat Masuk Sekolah Kedinasan Milik BSSN 2023, Lulus Jadi CPNS

Selasa, 28 Maret 2023 | 16:15 WIB
Poltek SSN () Poltek SSN

6. Tinggi badan minimal Pria 160 (Seratus enam puluh) cm atau Wanita 150 (Seratus lima puluh) cm dengan berat badan seimbang yang dibuktikan dengan surat hasil pemeriksaan dari dokter Puskesmas setempat.

7. Tidak bertato atau bekas tato dan tidak bertindik atau bekas tindik selain pada bagian tubuh yang lazim (wanita) dan/atau pada bagian tubuh manapun (pria), kecuali yang disebabkan ketentuan agama/adat.

Baca juga: 7 Sekolah Kedinasan Buka 4.138 Formasi, Ini Daftarnya

8. Belum menikah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Lurah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Poltek SSN.

9. Belum pernah melahirkan (bagi wanita) dan belum pernah punya anak biologis (bagi pria).

10. Tidak pernah putus studi/drop out (DO) dari Poltek SSN dan/atau perguruan tinggi kedinasan kementerian/lembaga lainnya.

11. Tidak sedang menjalani ikatan dinas dengan instansi lain.

12. Bersedia membayar biaya pelaksanaan seleksi sesuai dengan PP Nomor 63 Tahun 2016 sebagai berikut:

  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah);
  • Seleksi Akademik sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) bagi yang telah dinyatakan lulus SKD;

13. Setelah lulus pendidikan, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

14. Setelah lulus pendidikan, bersedia menjalani masa ikatan dinas pertama selama 10 (sepuluh) tahun.

Persyaratan Administrasi

Berkas dibawah ini dilengkapi pada saat lulus Seleksi Psikotes dan diserahkan pada saat Seleksi Pantukhir, yaitu:

Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.