Gugatan Rp 8,1 M Dikabulkan, Korban CPNS Bodong Olivia Nathania Sujud Syukur

Rabu, 13 Desember 2023 | 14:03 WIB
Korban kasus penipuan CPNS bodong yang sujud syukur di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023). (Kompas.com/Cynthia Lova) Korban kasus penipuan CPNS bodong yang sujud syukur di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).
Penulis Cynthia Lova
|
Editor Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan perdata yang dilayangkan oleh 179 korban kasus penipuan CPNS bodong.

Dalam perkara itu, Majelis Hakim mengabulkan gugatan Rp 8,1 miliar terhadap Nia Daniaty serta anak dan menantu Nia, yakni Olivia Nathania dan Rafly Tilaar.

Kuasa hukum ke-179 korban, Desi Hadi Saputri, mengatakan salah seorang korban langsung bersujud syukur dan menangis setelah mendengarkan putusan hakim.

“Yang sujud tadi kebetulan itu Bu Agustine, salah satu korban,” ujar kuasa hukum 179 korban penipuan CPNS bodong, Desi Hadi Saputri di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).

Baca juga: Divonis PN Jaksel, Olivia Nathania dan Nia Daniaty Wajib Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar Kasus Penipuan CPNS

“Memang tidak semua bisa hadir hari ini, para korban. Jadi hari ini beberapa aja yang datang karena memang ada yang di luar daerah. Ada yang di Lampung juga, Surabaya juga korbannya gitu,” lanjut Desi.

Desi mengatakan, para korban bersyukur karena perjuangan mereka selama  satu tahun ini tidak sia-sia.

“Perjuangan mereka juga enggak sia-sia dari mereka melaporkan Olivia Nathania, sampai akhirnya putusan perdata tingkat pertama sudah dikabulkan oleh majelis hakim. Memang tanpa dihadiri pihak Olivia Nathania, Rafly ataupun Nia Daniaty dikarenakan pas panggilan terakhir mereka tidak pernah hadir dalam persidangan,” ucap Desi.

Desi melihat ada beberapa korban yang mengalami kesulitan ekonomi karena menjadi korban kasus penipuan CPNS bodong ini.

Baca juga: Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Gugatan Perdata terhadap Olivia Nathania, Anak Nia Daniaty

“Jadi emang persidangan tetap dilanjutkan dan proses sidang perdata ini berjalan selama hampir satu tahun dengan jumlah bukti surat 867 surat yang kami ajukan dan dua orang saksi kemarin," kata Desi.

"Dan saat ini rasa syukur, rasa bahagia kemarin yang mungkin sudah menantikan perjuangaannya akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim. Pihak tergugat harus membayar Rp 8,1 M,” lanjut Desi.

Sebagai kuasa hukum, Desi berharap dengan adanya putusan ini maka Olivia Nathania, Rafly, maupun Nia Daniaty bisa membalikan uang 179 korban penipuan CPNS bodong sebesar Rp 8,1 Miliar.

Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.