Korban kasus penipuan CPNS bodong yang sujud syukur di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).Apabila tidak ada iktikad baik dari Nia Daniaty, Olivia, dan juga Rafly maka akan proses eksekusi berupa penyitaan aset dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Pihak Olivia Nathania Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Perdata Korban CPNS Bodong
“Kami berharap, pihak Ody Patners berharap pihak Olivia, Rafly, Ibu Nia Daniaty untuk membayar hak para korban yang sudah diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Desi.
“Batas waktu pasti ada (untuk membayar Rp 8,1 miliar. Kalau saat ini masih dikasih kesempatan baik tergugat maupun penggugat, apakah ada upaya hukum lanjutan atau tidak selama 14 hari ini. Kalau enggak ada lagi yang melakukan upaya hukum selanjutnya, kemudian bisa dilanjutkan untuk penagihan eksekusi,” tutur Desi.
Sebagai informasi, Olivia Nathania telah divonis 3 tahun dalam kasus seleksi CPNS bodong. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Olivia Nathania bersalah karena terbukti melakukan penipuan berkedok seleksi CPNS pada 28 Maret 2022.
Baca juga: Korban CPNS Bodong Olivia Nathania Harus Bersusah Payah Bayar Bunga Pinjaman Bank
Tak puas menjebloskan Olivia Nathania ke penjara, 179 korban penipuan CPNS bodong ini juga menuntut uangnya kembali dan membawa kasus ini pada sidang perdata.
Korban tak hanya menggugat Olivia, namun juga menggugat suaminya, Rafly, dan ibunya, Nia Daniaty.