Korban penipuan CPNS bodong Olivia Nathania bersama kuasa hukumnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022). JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak penyanyi Nia Daniati menunjuk pengacaa Otto Hasibuan menjadi kuasa hukum dalam perkara gugatan sebesar Rp 8,1 miliar yang diajukan para korban penipuan CPNS bodong.
Mewakili kliennya, Otto buka suara soal gugatan perdata terhadap Nia dan putrinya, Olivia Nathania.
Berikut rangkuman Kompas.com.
Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania telah divonis 3 tahun dalam kasus seleksi CPNS bodong.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Olivia Nathania bersalah karena terbukti melakukan penipuan berkedok seleksi CPNS pada 28 Maret 2022.
Tak hanya itu, 179 korban penipuan CPNS bodong ini juga menuntut uangnya kembali dengan menggugat secara perdata.
Para korban menggugat Olivia dan suaminya, Rafly, serta ibunya, Nia Daniaty.
Baca juga: 5 Fakta Putusan Perkara Gugatan Korban CPNS Bodong terhadap Olivia Nathania dan Nia Daniaty
Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan korban penipuan CPNS bodong ini pada 13 Desember 2023.
Isi putusannya, tergugat Olivia Nathania dan turut tergugat pertama Nia Daniaty serta turut tergugat kedua Rafly N Tilaar wajib membayar ganti rugi senilai Rp 8,1 miliar.
Terkait gugatan tersebut, Otto Hasibuan menyebut kliennya dan Olivia Nathania tidak tahu bahwa mereka digugat perdata sebesar Rp 8,1 miliar.
“Ternyata ada gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tadinya Oi (Olivia) dan Nia Daniaty tidak tahu adanya perkara itu," kata Otto di kantor Peradi, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (21/12/2023).