Pernyataan Pihak Nia Daniaty dan Olivia Nathania terkait Gugatan Perdata Rp 8,1 Miliar

Sabtu, 23 Desember 2023 | 10:58 WIB
Korban penipuan CPNS bodong Olivia Nathania bersama kuasa hukumnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022). (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI ) Korban penipuan CPNS bodong Olivia Nathania bersama kuasa hukumnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).
|
Editor Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak penyanyi Nia Daniati menunjuk pengacaa Otto Hasibuan menjadi kuasa hukum dalam perkara gugatan sebesar Rp 8,1 miliar yang diajukan para korban penipuan CPNS bodong.

Mewakili kliennya, Otto buka suara soal gugatan perdata terhadap Nia dan putrinya, Olivia Nathania.

Berikut rangkuman Kompas.com.

Isi putusan dan gugatan Rp 8,1 miliar

Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania telah divonis 3 tahun dalam kasus seleksi CPNS bodong.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Olivia Nathania bersalah karena terbukti melakukan penipuan berkedok seleksi CPNS pada 28 Maret 2022.

Tak hanya itu, 179 korban penipuan CPNS bodong ini juga menuntut uangnya kembali dengan menggugat secara perdata.

Para korban menggugat Olivia dan suaminya, Rafly, serta ibunya, Nia Daniaty.

Baca juga: 5 Fakta Putusan Perkara Gugatan Korban CPNS Bodong terhadap Olivia Nathania dan Nia Daniaty

Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan korban penipuan CPNS bodong ini pada 13 Desember 2023.

Isi putusannya, tergugat Olivia Nathania dan turut tergugat pertama Nia Daniaty serta turut tergugat kedua Rafly N Tilaar wajib membayar ganti rugi senilai Rp 8,1 miliar.

Jawaban pihak Nia

Terkait gugatan tersebut, Otto Hasibuan menyebut kliennya dan Olivia Nathania tidak tahu bahwa mereka digugat perdata sebesar Rp 8,1 miliar.

“Ternyata ada gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tadinya Oi (Olivia) dan Nia Daniaty tidak tahu adanya perkara itu," kata Otto di kantor Peradi, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (21/12/2023).

Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.