Korban penipuan CPNS bodong Olivia Nathania bersama kuasa hukumnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022). Menurut Otto, surat panggilan pun tidak sampai ke pihak Nia Daniaty maupun Olivia Nathania.
“Karena belum inkrah, Oi bisa melakukan perlawanan, kalau Oi menang berarti kan tidak ada hukuman apa pun baik terhadap Oi dan Nia," tutur Otto.
Baca juga: Nia Daniaty dan Olivia Nathania Tak Tahu Digugat Perdata Rp 8,1 Miliar oleh Korban CPNS Bodong
Otto Hasibuan menyebut kliennya takut rumahnya dieksekusi apabila tak mengganti rugi sebesar Rp 8,1 miliar.
“Iya dia (Nia) takut. Dia dengar katanya rumahnya akan dieksekusi (apabila tidak membayar ganti rugi),” ujar Otto Hasibuan.
Otto menegaskan, Nia Daniaty memiliki kewajiban hukum dalam perkara kasus penipuan CPNS bodong yang melibatkan anaknya ini.
“Saya bilang ‘jangan takut’ karena kamu enggak punya kewajiban hukum apa pun,” tutur Otto Hasibuan.
“Nia sama sekali enggak kewajiban hukum apa pun, kalau ada yang menghukum Nia baru Nia yang bertanggung jawab. Artinya gugatan penggugat itu tidak ada yang menghukum Nia,” tutup Otto.