[POPULER MONEY] Beras Premium Lokal Bebas PPN 12 Persen | Apakah Kuota CPNS 2025 Akan Lebih Banyak? 

Kamis, 26 Desember 2024 | 05:00 WIB
ilustrasi beras (FREEPIK/FREEPIK) ilustrasi beras
Penulis Aprillia Ika
|

Selengkapnya klik di sini

3. Kasus Pailit Sritex, Serikat Pekerja: Kesepakatan Kelangsungan Usaha Belum Terlaksana

Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kuswanto menyatakan bahwa proses going concern (kesepakatan kelangsungan usaha) belum terlaksana sejak perusahaan tekstil itu dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. 

Proses tersebut belum juga terjadi setelah kasasi dari status pailit ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini. 

"Belum terlaksana. Jadi proses kepailitan di Pengadilan Negeri Niaga Semarang itu kan sudah berjalan. Rapat-rapat kreditor juga sudah berjalan. Dan mayoritas para kreditor itu menginginkan going concern sebetulnya. Tapi kenapa tidak dilakukan, gitu lho. Nah, ini pertanyaan besar kami, tuh ada apa sebetulnya, kan gitu," ujar Slamet saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/12/2024). 

"Going concern harapannya itu tetap proses berjalan di bawah pengawasan kurator. Tapi sampai dengan hari ini itu kan belum bisa dilakukan, entah apa itu (alasannya) kami juga tidak tahu. Lambat laun bahan baku itu kan habis," katanya.

Selengkapnya klik di sini

4. MA Tolak Kasasi Pailit Sritex, 15.000 Pekerja Bakal Demo ke Jakarta

Sebanyak 15.000 karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) berencana menggelar aksi demonstrasi ke Jakarta menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan menolak kasasi status pailit perusahaan tekstil tersebut. 

Menurut Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kuswanto, demonstrasi akan ditujukan ke MA. Selain itu, para pekerja juga akan menyampaikan pesan untuk Presiden Prabowo Subianto. 

"Rencana kami kan sasarannya ke Mahkamah Agung gitu ya, karena kami sudah mengirim beberapa kali surat permohonan audiensi yang tidak tertanggapi begitu," ujar Slamet saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/12/2024).

"Kalau ke Istana Presiden itu kan menguatkan saja ke Pak Prabowo, karena Pak Prabowo kan sudah menyampaikan tidak ada PHK untuk kami, siap membantu kami, kami hanya menyampaikan penguatan itu. Tapi kan keputusan ada di Mahkamah Agung. Sebelumnya kami sudah menyampaikan itu, audensi-audensi tapi tidak pernah tertanggapi sampai dengan keputusan kasasi," jelasnya. 

Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.