ilustrasi berasMenurut Slamet, pihaknya sudah menyampaikan dua kali surat permohonan audiensi kepada MA. Selain itu, permohonan audiensi juga disampaikan kepada Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Selengkapnya klik di sini.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait pencabutan izin usaha 20 bank perekonomian rakyat (BPR) sejak awal tahun hingga pengujung 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pencabutan izin usaha terhadap 20 BPR itu menjadi bagian dari upaya yang dilakukan otoritas untuk memperkuat industri perbankan.
"Pencabutan izin usaha dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri BPR/BPRS serta melindungi kepentingan konsumen," tutur dia, dalam keterangannya, dikutip Jumat (25/12/2024).
Pencabutan izin usaha itu menjadi tidak terhindarkan, seiring dengan ketidakmampuan pemegang saham dan pengurus BPR yang sudah berada dalam status pengawasan (BDP) untuk melakukan penyehatan. "OJK pada saat ini terikat kepada aturan dalam UU P2SK dimana status BDP tidak boleh melampaui 1 tahun," kata Dian.
Selengkapnya klik di sini.