Perbedaan PNS dan PPPK: Masa Kerja, Proses Seleksi, dan Batas Usia

Jumat, 10 Januari 2025 | 08:31 WIB
Ilustrasi PPPK. Pendaftaran PPPK Tahap 2 2024 kembali diperpanjang hingga 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB. Simak jadwal lengkap dan cara pendaftarannya (SHUTTERSTOCK/WIBISONO.ARI) Ilustrasi PPPK. Pendaftaran PPPK Tahap 2 2024 kembali diperpanjang hingga 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB. Simak jadwal lengkap dan cara pendaftarannya

KOMPAS.com - Tenaga honorer di Jawa Barat yang gagal lolos seleksi CPNS masih memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2.

Sebagai informasi, pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 diperpanjang hingga 15 Januari 2025.

Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan, pendaftaran PPPK tahap 2 ini masih terbuka.

Pernyataan tersebut disampaikan Bey Machmudin setelah menghadiri Rapat Pimpinan Gubernur di Ruang Rapat Papandayan, Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (7/1/2025).

"Non-ASN yang tidak masuk CPNS diberikan kesempatan untuk mengikuti PPPK tahap 2. Proses pendaftaran masih berlangsung, jadi tunggu sampai tanggal 15 (Januari 2025)," kata Bey, dikutip dari laman resmi Pemprov Jabar.

Perpanjangan waktu ini sesuai dengan kebijakan yang tertuang dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 6 Januari 2025.

Baca juga: Apakah Pagar Bambu di Laut Tangerang Akan Dibongkar? Ini Jawaban KKP

Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Tahap 2

Proses seleksi PPPK tahap 2 dimulai sejak 17 November 2024, dengan jadwal terbaru sebagai berikut:

  • Pendaftaran Seleksi: 17 November 2024 - 15 Januari 2025
  • Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024 - 3 Februari 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4 - 18 Februari 2025
  • Masa Sanggah: 19 - 21 Februari 2025
  • Jawab Sanggah: 20 - 27 Februari 2025
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 22 - 28 Februari 2025
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April - 16 Mei 2025
  • Pengumuman Hasil Kelulusan: 22 - 31 Mei 2025
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 30 Juni 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 31 Juli 2025

Baca juga: Dedi Mulyadi Ditetapkan Sebagai Gubernur Jawa Barat, Apa Program Prioritasnya?

Peluang bagi Tenaga Honorer

Program ini ditujukan untuk tenaga non-ASN yang belum lolos pada seleksi sebelumnya. Bagi tenaga honorer yang belum terdaftar di database BKN, pendaftaran tetap dimungkinkan jika mereka melamar di instansi tempat mereka bekerja, selama formasi tersedia.

Bey menegaskan pentingnya program ini untuk memberikan peluang yang lebih jelas bagi tenaga honorer di Jawa Barat.

“Proses pendaftaran masih berlangsung, jadi tunggu sampai tanggal 15,” ujar Bey.

Calon pelamar dapat mengakses portal SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id untuk mendaftar, mengisi biodata, memilih formasi, dan mengunggah dokumen pendukung.

Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.