PPPK: Diatur dalam Perpres No. 11/2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Baca juga: Misteri Pagar Bambu 30 Km di Tangerang: Memburu Pelaku, Ancaman Ekosistem dan Nasib Nelayan
PNS: Pelamar mengikuti tiga tahap seleksi, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
PPPK: Pelamar mengikuti Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi yang mencakup tes manajerial, teknis, dan sosial-kultural.
PNS: Pelamar harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun (beberapa jabatan bisa hingga 40 tahun).
PPPK: Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan tertentu.
Baca juga: Sejarah Perayaan Imlek di Indonesia: 32 Tahun Dilarang hingga Jadi Hari Libur Nasional
PNS: Diberhentikan dengan hormat karena pensiun, meninggal dunia, permintaan sendiri, perampingan organisasi, atau alasan kesehatan.
PPPK: Diberhentikan dengan hormat karena kontrak kerja berakhir, meninggal dunia, permintaan sendiri, perampingan organisasi, atau alasan kesehatan.