Perbedaan PNS dan PPPK: Masa Kerja, Proses Seleksi, dan Batas Usia

Jumat, 10 Januari 2025 | 08:31 WIB
Ilustrasi PPPK. Pendaftaran PPPK Tahap 2 2024 kembali diperpanjang hingga 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB. Simak jadwal lengkap dan cara pendaftarannya (SHUTTERSTOCK/WIBISONO.ARI) Ilustrasi PPPK. Pendaftaran PPPK Tahap 2 2024 kembali diperpanjang hingga 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB. Simak jadwal lengkap dan cara pendaftarannya

PPPK: Diatur dalam Perpres No. 11/2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Baca juga: Misteri Pagar Bambu 30 Km di Tangerang: Memburu Pelaku, Ancaman Ekosistem dan Nasib Nelayan

6. Proses Seleksi

PNS: Pelamar mengikuti tiga tahap seleksi, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

PPPK: Pelamar mengikuti Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi yang mencakup tes manajerial, teknis, dan sosial-kultural.

7. Batas Usia Pelamar

PNS: Pelamar harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun (beberapa jabatan bisa hingga 40 tahun).

PPPK: Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan tertentu.

Baca juga: Sejarah Perayaan Imlek di Indonesia: 32 Tahun Dilarang hingga Jadi Hari Libur Nasional

8. Pemberhentian Kerja

PNS: Diberhentikan dengan hormat karena pensiun, meninggal dunia, permintaan sendiri, perampingan organisasi, atau alasan kesehatan.

PPPK: Diberhentikan dengan hormat karena kontrak kerja berakhir, meninggal dunia, permintaan sendiri, perampingan organisasi, atau alasan kesehatan.

Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.