Untuk diketahui, terdapat sejumlah perbedaan antara PNS dengan PPPK, yakni:
Baca juga: Agus Disabilitas Ditahan, Sempat Histeris dan Ancam Bunuh Diri
PNS: Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat dan diangkat sebagai pegawai tetap dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) nasional, sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014.
PPPK: Pegawai kontrak yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, tanpa NIP nasional.
PNS: Mendapatkan gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, perlindungan, pengembangan kompetensi, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
PPPK: Mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi, tetapi tidak menerima jaminan pensiun dan hari tua, kecuali diatur melalui jaminan sosial.
PNS: Bekerja hingga mencapai usia pensiun (58 tahun untuk Pejabat Administrasi dan 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi).
Baca juga: Kronologi Mobil Travel Tabrak Warung di Jalur Pantura Brebes, 1 Tewas
PPPK: Masa kerja ditentukan dalam perjanjian, minimal 1 tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta penilaian kinerja.
PNS: Memiliki pangkat, golongan, dan jenjang karir yang terus berkembang; dapat menduduki jabatan struktural dan fungsional.
PPPK: Hanya dapat menduduki jabatan fungsional tanpa jenjang karir, karena sifatnya kontrak kerja.
PNS: Komponen gaji diatur dalam PP No. 11/2017 dan PP No. 17/2020, dengan tambahan tunjangan yang disesuaikan dengan jabatan.