Perbedaan PNS dan PPPK: Masa Kerja, Proses Seleksi, dan Batas Usia

Jumat, 10 Januari 2025 | 08:31 WIB
Ilustrasi PPPK. Pendaftaran PPPK Tahap 2 2024 kembali diperpanjang hingga 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB. Simak jadwal lengkap dan cara pendaftarannya (SHUTTERSTOCK/WIBISONO.ARI) Ilustrasi PPPK. Pendaftaran PPPK Tahap 2 2024 kembali diperpanjang hingga 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB. Simak jadwal lengkap dan cara pendaftarannya

Perbedaan PNS dan PPPK

Untuk diketahui, terdapat sejumlah perbedaan antara PNS dengan PPPK, yakni:

Baca juga: Agus Disabilitas Ditahan, Sempat Histeris dan Ancam Bunuh Diri

1. Status Kepegawaian

PNS: Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat dan diangkat sebagai pegawai tetap dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) nasional, sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014.

PPPK: Pegawai kontrak yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, tanpa NIP nasional.

2. Hak Kerja

PNS: Mendapatkan gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, perlindungan, pengembangan kompetensi, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

PPPK: Mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi, tetapi tidak menerima jaminan pensiun dan hari tua, kecuali diatur melalui jaminan sosial.

3. Masa Kerja

PNS: Bekerja hingga mencapai usia pensiun (58 tahun untuk Pejabat Administrasi dan 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi).

Baca juga: Kronologi Mobil Travel Tabrak Warung di Jalur Pantura Brebes, 1 Tewas

PPPK: Masa kerja ditentukan dalam perjanjian, minimal 1 tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta penilaian kinerja.

4. Pangkat dan Jabatan

PNS: Memiliki pangkat, golongan, dan jenjang karir yang terus berkembang; dapat menduduki jabatan struktural dan fungsional.

PPPK: Hanya dapat menduduki jabatan fungsional tanpa jenjang karir, karena sifatnya kontrak kerja.

5. Gaji dan Tunjangan

PNS: Komponen gaji diatur dalam PP No. 11/2017 dan PP No. 17/2020, dengan tambahan tunjangan yang disesuaikan dengan jabatan.

Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.