Menyoal Passing Grade Dalam Seleksi Calon ASN

Jumat, 25 Juli 2025 | 14:28 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS (KOMPAS/PRIYOMBODO) Ilustrasi seleksi CPNS

Di sisi lain, formasi yang kosong berdampak ganda. Pertama, pekerjaan instansi terganggu karena kekurangan pegawai.

Kedua, anggaran tetap terserap untuk operasional, termasuk jika seleksi ulang harus dilakukan. Ini jelas pemborosan uang negara.

Bahkan dalam beberapa kasus, kekosongan ini ditambal oleh tenaga honorer tanpa proses seleksi ketat. Bukannya solusi, ini malah membuka ruang bagi nepotisme dan inefisiensi.

Dan lebih jauh, jika publik mulai menganggap rekrutmen ASN sebagai proses formalitas belaka, maka profesi ASN tidak lagi dihormati. Ia kehilangan marwahnya.

ASN akan dilihat bukan sebagai pelayan publik pilihan, melainkan sekadar “mereka yang lulus ujian” —bukan mereka yang bisa bekerja dengan baik.

Reformasi seleksi ASN

Lalu, apa yang bisa dilakukan? Berikut beberapa solusi konkret yang dapat menjadi titik balik sistem seleksi ASN kita.

Pertama, fleksibilitas passing grade berdasarkan kebutuhan daerah. Passing grade seharusnya tidak disamaratakan.

Pemerintah perlu menyesuaikannya dengan indeks pembangunan manusia (IPM) dan ketersediaan SDM di masing-masing daerah.

Baca juga: Joker dan Partai Politik

Di wilayah 3T, misalnya, Tes Kompetensi Teknis bisa diberi bobot lebih tinggi dibanding Tes Wawasan Kebangsaan, agar mencerminkan realitas kebutuhan di lapangan.

Kedua, integrasikan rekam jejak dan kinerja lapangan. Untuk formasi yang sudah ada tenaga honorer aktif, seleksi seharusnya menimbang evaluasi kinerja mereka selama bertugas.

Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.