Menanggapi kasus tersebut, Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menegaskan bahwa pihaknya telah memerintahkan pihak Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk meenangani masalah tersebut.
“Bahwa laporan sudah masuk ke kami lewat Wajar. Secara institusi sudah perintahkan Inspektorat dan BKD utnuk memeriksa yang bersangkutan,” kata Bodewin kepada wartawan di Kantor DPRD Maluku, Senin (22/9/2025).
Terkait kasus itu, Bodewin mengaku Pemerintah Kota Ambon tidak akan menoleransi setiap pegawai yang membuat kesalahan. Pemkot Ambon juga telah menyiapkan sanksi kepada NW jika terbukti melakukan kesalahan.
“Pemkot melakukan pemeriksaan dan menindak secara administrasi kepegawaian. Ada macam-macam mulai dari tegusan lisan, tertulis, sampai dengan tingkat pemecatan. Tergantung dengan besar kecilnya kesalahan yang dilakukan,” ucapnya.
“Nah saya bilang bahwa tidak ada kompromi terhadap ASN yang melakukan pelanggaran, kami sudah buktikan berkali-kali. Ada yang diturunkan pangkatnya, ada yang diberhentikan dari kontrak itu sudah lakukan,” kata dia.
Baca juga: Polnes Nonaktifkan Dosen Terduga Pelecehan Seksual
Ia pun mendorong korban yang ingin memproses hukum kasus tersebut agar melaporkan ke pihak berwenang.
“Kalau ada yang menuntut untuk proses hukum, itu tidak bisa di kami, saya menyarankan korban untuk lapor ke aparat penegak hukum supaya diproses pidana sesuai hukum yang berlaku,” katanya.