Pemerintah membuka peluang penerimaan CPNS 2026, termasuk bagi fresh graduate. Hingga kini pembukaan CPNS 2026 masih dikaji dan pendaftaran CPNS 2026 kapan dibuka belum ditetapkan. Informasi resmi akan diumumkan melalui SSCASN 2026.Seluruh proses rekrutmen akan dilakukan secara terpusat melalui portal SSCASN BKN.
Berikut adalah langkah-langkah atau cara daftar CPNS 2026 yang perlu disiapkan:
1. Pembuatan Akun: Akses laman https://sscasn.bkn.go.id menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga.
2. Pemilihan Formasi: Pilih instansi dan jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
3. Unggah Dokumen: Scan dokumen asli seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, dan pas foto terbaru.
4. Finalisasi: Pastikan seluruh data benar sebelum mencetak Kartu Pendaftaran.
Proses pendaftaran CPNS 2026 ini diperkirakan masih menggunakan sistem gugur pada seleksi administrasi, sehingga ketelitian dalam mengunggah berkas sangat menentukan.
Setelah dinyatakan lolos administrasi, pelamar harus mengikuti seleksi selanjutnya meliputi:
• Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berisi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
• Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): Tes spesifik sesuai jabatan yang dilamar.
Baca juga: Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2026, Bisa Kuliah Gratis-Lulus Jadi CPNS
Berdasarkan informasi terbaru, MenPAN-RB Rini Widyantini telah menyurati Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berisi rencana kenaikan gaji PNS 2026. Pada Konferensi Pers APBN November lalu, Purbaya telah menerima surat tersebut dan sedang dalam tahap pertimbangan.
Sebelum keputusan soal kenaikan gaji ASN ditetapkan, skema gaji masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Secara umum gaji PNS di Indonesia dibagi ke dalam 4golongan utama, yakni Golongan I hingga Golongan IV. Masing-masing golongan masih dibagi lagi ke dalam beberapa tingkat, seperti a, b, c, hingga e.
Berikut rincian gaji PNS 2025 berdasarkan golongan dengan MKG terendah hingga tertinggi:
Gaji PNS Golongan I
Gaji PNS Golongan I/a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Gaji PNS Golongan I/b: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Gaji PNS Golongan I/c: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Gaji PNS Golongan I/d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
Gaji PNS Golongan II/a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
Gaji PNS Golongan II/b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
Gaji PNS Golongan II/c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
Gaji PNS Golongan II/d: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600