Belum Bayar Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar, Korban Sindir Nia Daniaty dan Olivia Nathania Masih Hidup Mewah

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:40 WIB
Perwakilan korban kasus CPNS bodong yang menyeret nama selebritas Nia Daniaty usai menjalani sidang teguran eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026). (Kompas.com/Disya Shaliha) Perwakilan korban kasus CPNS bodong yang menyeret nama selebritas Nia Daniaty usai menjalani sidang teguran eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026).

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak korban kasus penipuan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong menyindir gaya hidup penyanyi Nia Daniaty dan putrinya, Olivia Nathania.

Keduanya dinilai masih bergelimang kemewahan di tengah kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp 8,1 miliar yang hingga kini belum dilunasi.

Sindiran tersebut disampaikan oleh kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, usai menghadiri sidang aanmaning atau teguran eksekusi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026). Odie menyayangkan ketidakhadiran Nia, Olivia, maupun menantunya Rafly Tilaar dalam persidangan tersebut.

Baca juga: Pernyataan Pihak Nia Daniaty dan Olivia Nathania terkait Gugatan Perdata Rp 8,1 Miliar

Menurutnya, pihak keluarga Nia Daniaty memiliki kemampuan finansial untuk membayar ganti rugi, namun dinilai tidak memiliki iktikad baik.

Sindiran terhadap gaya hidup Nia Daniaty

"Kalau kita melihat gaya hidupnya kan masih mewah, masih jalan-jalan, masih ya dunia gemerlap gitu kan. Artinya bahwa mereka punya kemampuan, hanya memang enggak ada niat," ujar Odie Hudiyanto saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu.

Perwakilan korban, Agustin, menambahkan bahwa gaya hidup mewah yang dipamerkan pihak Nia Daniaty terasa sangat menyakitkan bagi para korban.

Ia mengungkapkan, saat Nia dan Olivia menikmati kehidupan, banyak korban yang justru terjerat utang piutang berat akibat uangnya raib dalam penipuan tersebut.

Baca juga: Anak Kuliah di Amerika Serikat, Nia Daniaty Rela Jual Aset

Bahkan, Agustin membeberkan fakta bahwa selama 4 tahun menanti ganti rugi, sudah ada sembilan orang dari pihak korban yang meninggal dunia.

"Bukannya kita enggak ikhlas, tapi kita menanggung beban. Kita harus tetap bayar cicilan, bayar utang, sementara buat kehidupan saja sudah sulit. Harta tidak ada artinya setelah kita mati, tapi namanya utang akan dibawa mati," tegas Agustin.

Odie Hudiyanto juga menyinggung tawaran ganti rugi dari pihak Nia Daniaty dua tahun lalu yang hanya sebesar Rp 500 juta.

Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.