Perwakilan korban kasus CPNS bodong yang menyeret nama selebritas Nia Daniaty usai menjalani sidang teguran eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026).Nilai tersebut dianggap tidak masuk akal karena harus dibagi kepada 179 korban yang total kerugiannya mencapai miliaran rupiah.
Baca juga: 5 Fakta Putusan Perkara Gugatan Korban CPNS Bodong terhadap Olivia Nathania dan Nia Daniaty
"Uang 500 juta itu mau dibaginya bagaimana? Korbannya kan 179 orang dengan total ganti rugi 8,1 miliar. Ya mungkin kalau tawaran 5 miliar kali masih masuk akal," tambah Odie.
Kasus ini bermula pada September 2021 saat Olivia Nathania bersama suaminya dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat seleksi CPNS dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.
Atas kasus tersebut, Olivia divonis 3 tahun penjara pada 28 Maret 2022 oleh PN Jakarta Selatan karena terbukti melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.
Setelah menjalani masa tahanan dan bebas, Olivia tetap dihadapkan pada kewajiban perdata.
Sebanyak 179 korban melayangkan gugatan perdata dan majelis hakim menetapkan Olivia Nathania, Rafly Tilaar, serta Nia Daniaty wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 8,1 miliar.
Keterlibatan Nia Daniaty didasari pada bukti bahwa dana hasil penipuan tersebut diduga ikut mengalir untuk membiayai acara-acara pribadinya.
Lantaran pihak termohon mangkir dalam sidang pertama, Ketua PN Jakarta Selatan menjadwalkan panggilan kedua pada 4 Maret 2026.
Pihak korban menegaskan, jika panggilan tersebut kembali diabaikan, mereka akan segera mengajukan sita eksekusi terhadap tiga unit rumah milik Nia Daniaty serta pembekuan rekening para termohon.