Ilustrasi ASN.Namun, kekosongan tersebut tidak bisa langsung diisi karena proses rekrutmen harus melalui mekanisme dari pemerintah pusat.
“Setiap ada guru pensiun, formasinya tidak bisa otomatis terisi. Kami harus mengusulkan dan menunggu persetujuan pusat,” jelasnya.
Baca juga: Rekrutmen CPNS 2026: Antara Beban Fiskal dan Kualitas Birokrasi
Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu kepastian terkait pelaksanaan rekrutmen guru, baik melalui jalur CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Untuk perekrutan guru sekarang sepenuhnya kewenangan pusat, baik melalui skema PNS maupun PPPK. Daerah tidak lagi diperbolehkan merekrut tenaga honorer,” pungkasnya.