Panduan Lengkap Membuat SKCK Online

Jumat, 26 Februari 2021 | 14:05 WIB
Cara Buat SKCK Online (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo) Cara Buat SKCK Online

  • Cara membuat SKCK baru
  1. Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon.

  2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan.

  3. Membawa fotokopi kartu keluarga.

  4. Membawa fotokopi akta kelahiran.

  5. Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.

  6. Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor polisi.

  7. Pengambilan sidik jari oleh petugas.
  • Cara memperpanjang SKCK
  1. Membawa SKCK yang lama asli atau legalisir.

  2. Membawa fotokopi KTP/SIM.

  3. Membawa fotokopi kartu keluarga.

  4. Membawa fotokopi akta kelahiran.

Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.