Panduan Lengkap Membuat SKCK Online

Jumat, 26 Februari 2021 | 14:05 WIB
Cara Buat SKCK Online (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo) Cara Buat SKCK Online

  • Isi data pada form yang telah disediakan. Pertama adalah mengisi form "Satwil".

  • Form pada Satwil, yakni jenis keperluan pembuatan SKCK, memilih kesatuan wilayah polda dan polres, domisili KTP dan identitas daerah pemohon, cara bayar yang akan dilakukan melalui tunai maupun BRIVA (BRI Virtual Account).

  • Isi data pada form "Data Pribadi". Form yang harus diisi adalah nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas atau nomor paspor jika ada.

  • Unggah foto 4x6 seperti yang disyaratkan.

  • Selanjutnya, isi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan mengunggah dokumen seperti yang disyaratkan.

  • Selesai mengisi formulir, pemohon dapat mencetak kode registrasi.

  • Pemohon membawa persyaratan SKCK dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih saat mendaftar secara online.

  • Isi formulir daftar pertanyaan yang disediakan di kantor kepolisian.

  • Setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK membutuhakan waktu sekitar 5-10 menit.
  • Pemohon SKCK akan dikenakan biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000.

    Halaman:
    Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
    Komentar
    Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
    Laporkan Komentar
    Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.