Panduan Lengkap Membuat SKCK Online

Jumat, 26 Februari 2021 | 14:05 WIB
Cara Buat SKCK Online (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo) Cara Buat SKCK Online

  • Membawa pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 lembar.

  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK.

  • Baca juga: 3 Hal yang Perlu Diketahui soal Apa Itu Polisi Virtual, dari Tugas hingga Cara Kerja

    Syarat dan ketentuan

    Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi pemohon SKCK ini. Baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

    Syarat untuk WNI

    • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.

    • Fotokopi paspor.

    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

    • Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir/Ijazah.

    • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP-el.

    • Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

    Syarat untuk WNA

    Halaman:
    Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
    Komentar
    Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
    Laporkan Komentar
    Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.