Membawa pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 lembar.
Mengisi formulir perpanjangan SKCK.
Baca juga: 3 Hal yang Perlu Diketahui soal Apa Itu Polisi Virtual, dari Tugas hingga Cara Kerja
Syarat dan ketentuan
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi pemohon SKCK ini. Baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
Syarat untuk WNI
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
- Fotokopi paspor.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir/Ijazah.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP-el.
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Syarat untuk WNA