Panduan Lengkap Membuat SKCK Online

Jumat, 26 Februari 2021 | 14:05 WIB
Cara Buat SKCK Online (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo) Cara Buat SKCK Online

  • Surat permohonan dari sponsor perusahaan atau lembaga yang mempekerjakan, menggunaan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

  • Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami atau istri WNI.

  • Fotokopi paspor.

  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

  • Fotokopi IMTA dari Kemenaker.

  • Fotokopi surat tanda melapor (STM) dari kepolisian.

  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang warna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan terlihat muka utuh untuk yang berjilbab.

Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Buat SKCK Secara Online

Mendaftar SKCK online

Pendaftaran SKCK online dapat dilakukan melalui laman skck.polri.go.id.

Sejumlah syarat yang mesti disiapkan adalah KTP, paspor, kartu keluarga, akta lahir/ijazah, sidik jari softfile dan foto ukuran 4x6 cm.

Berikut ini prosedur pembuatan SKCK online:

  1. Buka laman skck.polri.go.id. Pada menu utama, pilih "Form. Pendaftaran".

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.