- Surat permohonan dari sponsor perusahaan atau lembaga yang mempekerjakan, menggunaan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami atau istri WNI.
- Fotokopi paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari Kemenaker.
- Fotokopi surat tanda melapor (STM) dari kepolisian.
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang warna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan terlihat muka utuh untuk yang berjilbab.
Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Buat SKCK Secara Online
Mendaftar SKCK online
Pendaftaran SKCK online dapat dilakukan melalui laman skck.polri.go.id.
Sejumlah syarat yang mesti disiapkan adalah KTP, paspor, kartu keluarga, akta lahir/ijazah, sidik jari softfile dan foto ukuran 4x6 cm.
Berikut ini prosedur pembuatan SKCK online:
- Buka laman skck.polri.go.id. Pada menu utama, pilih "Form. Pendaftaran".