ilustrasi berasKepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, memastikan bahwa beras premium dalam negeri tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Menurut Arief, pengenaan PPN 12 persen hanya berlaku untuk jenis beras khusus yang diimpor.
Jenis beras ini biasanya digunakan di sektor hotel dan restoran. Kebijakan tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat kelas menengah ke bawah sekaligus mendorong produksi beras lokal.
“Adapun PPN 12 persen hanya berlaku untuk jenis beras khusus yang diimpor, seperti yang digunakan di sektor hotel dan restoran. Tentunya Bapak Presiden Prabowo itu berpihak pada kepentingan masyarakat menengah ke bawah. Apalagi sekarang ini kita lagi sama-sama dorong produksi beras dalam negeri,” ujar Arief dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).
Arief menjelaskan, sebelumnya ada kesalahpahaman dalam paparan Kementerian Keuangan yang mencantumkan beras premium termasuk dalam objek PPN.
Selengkapnya klik di sini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengatakan, pihaknya akan melihat dulu hasil dari pemetaan jabatan seluruh kementerian dan lembaga negara sebelum nantinya pemerintah membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2025.
Dengan demikian, kuota CPNS 2025 masih akan dipetakan dulu. Menurut Rini, semua instansi pemerintah harus kembali melakukan pemetaan jabatan karena pelaksanaan CPNS 2024 ini masih berdasarkan kondisi nomenklatur kementerian yang lama.
"Nanti kita lihat dulu. Kan mereka harus melakukan pemetaan jabatan lagi. Peta kebutuhan jabatan harus dilihat lagi. Jadi kan kita mulai kita mulai dari awal lagi," ujar Rini di Kantor Kemenpan RB, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
"Karena kan hasil kemarin yang untuk yang CPNS (2024) itu kan berdasarkan kementerian-kementerian yang lama. Nah ini kan sekarang kita sedang petakan lagi nanti mereka pun untuk kementerian-kementerian yang baru harus membuat pemetaan," jelas Rini.
Untuk diketahui, sebelumnya ada 34 kementerian di masa pemerintahan sebelumnya. Sementara saat ini, jumlah kementerian bertambah sehingga menjadi 48 kementerian. Selain itu, ada pula sejumlah instansi yang baru didirikan pemerintah.