Baca juga: Tukin, Sertifikasi, dan Dosen Swasta
Kuota formasi khusus perlu ditingkatkan untuk menyerap banyak tenaga kerja lokal, komposisi formasi khusus pada daerah-daerah tertinggal idealnya melebihi kuota formasi umum.
Nilai ambang batas SKD bagi formasi khusus juga perlu dianalisis kembali pelaksanaannya dengan mempertimbangkan statistik perolehan nilai yang didapatkan peserta seleksi pada beberapa tahun sebelumnya.
Sehingga nilai ambang batas yang diterapkan bisa menyesuaikan kondisi kesenjangan pendidikan dan ekonomi yang dialami oleh masyarakat daerah tertinggal.
Sanksi blacklist tidak boleh mengikuti dua kali periode seleksi sepertinya belum menyelesaikan akar permasalahan.
Di luar dari empat kebijakan tersebut, pada akhir periode pemerintahan Jokowi sempat bergulir wacana pengusulan pemberian insentif tambahan bagi ASN yang ditempatkan di daerah tertinggal melalui Rancangan Peraturan Pemerintah Manajemen ASN yang baru.
Insentif tambahan tersebut berupa pemberian ketentuan cuti tambahan, tunjangan khusus dan percepatan karier.
Namun, kebijakan yang sangat solutif dalam mengatasi permasalahan banyaknya CPNS yang mundur dan pemerataan ASN di daerah tertinggal tersebut hingga kini belum terealisasi.
Penting untuk kembali mengawal dan mewujudkan kebijakan insentif tambahan tersebut, karena kebijakan inilah yang paling menyentuh akar permasalahan bagi kesenjangan ASN di daerah-daerah tertinggal.
Sebab, tidak ada perantau yang ingin pulang ke kampung halaman dengan tangan kosong.