Cara Daftar Kampus STAN, IPDN, STIN, Sekian Kisaran Gaji Lulusannya

Selasa, 13 Mei 2025 | 12:26 WIB
Ilustrasi IPDN, ilustrasi sekolah kedinasan akreditasi unggul (DOK. IPDN) Ilustrasi IPDN, ilustrasi sekolah kedinasan akreditasi unggul

  • IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
  • IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
  • IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
  • IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
  • IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Baca juga: Syarat Daftar Sekolah Kedinasan STIN, Bisa Kuliah Gratis dan Jadi CPNS di BIN

1. Gaji Lulusan STIN

Mayoritas lulusan STIN direkrut menjadi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN). Gaji pegawai BIN mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2018, dan tunjangan kinerja diatur dalam Perpres Nomor 203 Tahun 2024.

Sebagai CPNS di BIN, lulusan STIN akan masuk ke golongan 3A atau perwira pertama. Maka, gaji pokoknya berkisar antara Rp 2.785.700 hingga Rp 4.575.200. Namun ini belum termasuk tunjangan lain.

Baca juga: 7 Jurusan D4-S2 Sekolah Kedinasan STIN, Lulus Bisa Jadi CPNS

Tunjangan kinerja (tukin) pegawai BIN dibayarkan tiap bulan dengan nilai berbeda tergantung kelas jabatan. Berikut rinciannya:

  • Kelas Jabatan 17: Rp 41.550.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp 32.540.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp 24.100.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp 21.330.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp 13.670.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp 12.370.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp 10.947.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp 8.458.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp 7.474.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp 6.349.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp 5.079.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp 4.837.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp 4.607.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp 4.179.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp 3.980.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp 3.154.000
  • Kelas Jabatan 1: Rp 2.575.000

2. Gaji Lulusan STAN

Gaji lulusan PKN STAN ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Lulusan D3 umumnya diangkat sebagai CPNS di golongan IIc, sementara lulusan D4 setara S1 akan berada di golongan IIIa. Misalnya, gaji pokok golongan IIc di tahun pertama mencapai Rp 3.026.400.

Selain gaji pokok, CPNS lulusan PKN STAN juga menerima tunjangan melekat antara lain tunjangan suami istri 5 persen dari gaji pokok, dan tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok (maksimal 3 anak). Berikutnya tunjangan makan Rp 35.000 per hari (golongan II), tunjangan jabatan, dan uang perjalanan dinas

Tunjangan kinerja untuk CPNS di Kementerian Keuangan mengacu pada Perpres Nomor 156 Tahun 2014. Berikut besaran tukin di Kemenkeu:

  • Tertinggi (kelas jabatan 27): Rp 46.950.000
  • Terendah (kelas jabatan 1): Rp 2.575.000

Untuk CPNS yang ditempatkan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tunjangan kinerja merujuk pada Perpres Nomor 37 Tahun 2015 dan bergantung pada pencapaian target penerimaan pajak:

  • Jika realisasi ≥ 95 persen: tukin dibayar 100 persen
  • Realisasi 90–95 persen: tukin dibayar 90 persen
  • Realisasi 80–90 persen: tukin dibayar 80 persen
  • Realisasi 70–80 persen: tukin dibayar 70 persen
  • Di bawah 70 persen: tukin dibayar 50 persen

Baca juga: Daftar STAN 2025 Tak Pakai Nilai UTBK, Cek Syarat Nilai Rapor dan Ijazah

Tukin tertinggi di DJP bisa mencapai Rp 117.375.000 (Eselon I), sedangkan paling rendah untuk jabatan pelaksana adalah Rp 5.361.800.

Namun perlu dicatat bahwa pada tahun pertama, lulusan STAN yang diangkat sebagai CPNS hanya menerima 80 persen dari total gaji dan tunjangan.

3. Gaji Lulusan IPDN

Lulusan IPDN umumnya diangkat sebagai CPNS di golongan IIIa dengan gaji pokok antara Rp 2.785.700 hingga Rp 4.575.200.

Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.