Perwakilan korban kasus CPNS bodong yang menyeret nama selebritas Nia Daniaty usai menjalani sidang teguran eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026).JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penipuan pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong yang melibatkan putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, memasuki babak baru di meja hijau.
Pada Rabu (18/2/2026) kemarin, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang aanmaning atau teguran eksekusi guna menagih ganti rugi senilai Rp 8,1 miliar bagi 179 korban.
Namun, proses ini masih menemui jalan buntu karena pihak termohon tidak menunjukkan iktikad baik.
Berikut adalah rangkuman yang dihimpun Kompas.com:
Baca juga: Pihak Nia Daniaty Tawarkan Ganti Rugi Rp 500 Juta, Korban CPNS Bodong: Tak Masuk Akal
Dalam sidang teguran pertama ini, ketiga termohon eksekusi yakni Olivia Nathania, Rafly Tilaar, dan Nia Daniaty terpantau tidak hadir.
Padahal, pihak korban menyebut pengadilan menyatakan surat panggilan telah diterima secara sah oleh para termohon.
"Panggilan tadi sudah dikirimkan kepada tiga termohon, namun sampai majelis dimulai belum ada yang datang. Kami panggil lagi sekali lagi tanggal 4 Maret," ujar kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto, di PN Jakarta Selatan, Rabu.
Baca juga: Korban CPNS Bodong Tagih Rp 8,1 Miliar, Minta Gaji Menantu Nia Daniaty Diblokir
Pihak korban mengungkapkan penderitaan selama 4 tahun menanti kepastian pengembalian uang.
Perwakilan korban, Agustin, membeberkan bahwa sembilan orang dari pihak korban telah meninggal dunia sebelum sempat mendapatkan hak mereka kembali.
"Kami sudah menunggu hampir empat tahun setengah. Selama waktu itu, sudah ada kurang lebih sembilan orang yang meninggal dunia, ada dari orang tua korban, ada juga korbannya sendiri," ujar Agustin.