Perwakilan korban kasus CPNS bodong yang menyeret nama selebritas Nia Daniaty usai menjalani sidang teguran eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026).Baca juga: Niat Beli untuk Cucu, Nia Daniaty Justru Jatuh Terjengkang Saat Coba Koper Airwheel di China
Salah satu korban yang telah wafat adalah mantan wali kelas Olivia di sekolah, yang dilaporkan meninggal dunia akibat stres berat karena uang yang disetorkan merupakan hasil pinjaman pihak ketiga.
"Wali kelasnya sendiri meninggal karena stres, uangnya meminjam. Saya sempat tunjukkan makamnya kepada Olivia saat di Polda dulu. Dia (Olivia) hanya menangis," tutur Agustin.
Pihak korban secara tegas menolak tawaran damai yang pernah diajukan Nia Daniaty senilai Rp 500 juta.
Nilai tersebut dianggap sangat tidak manusiawi karena jika dibagi rata, 179 korban hanya akan mendapatkan jumlah yang sangat kecil, sementara rata-rata kerugian per orang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Baca juga: Anak Kuliah di Amerika Serikat, Nia Daniaty Rela Jual Aset
"Uang 500 juta mau dibaginya bagaimana? Korbannya kan 179 orang dengan total 8,1 miliar," tegas Odie.
Lantaran para termohon dinilai tidak memiliki niat baik meski secara finansial dianggap mampu, pihak korban telah menyiapkan daftar aset untuk disita secara paksa.
Aset tersebut meliputi tiga unit rumah milik Nia Daniaty serta pembekuan rekening bank para termohon.
Tak hanya itu, pihak korban telah bersurat kepada Kementerian terkait untuk memblokir upah atau gaji Rafly Tilaar yang saat ini disebut bekerja sebagai sipir di Lapas Nusakambangan.
Kasus ini bermula pada September 2021 saat Olivia Nathania dilaporkan atas penipuan CPNS bodong terhadap ratusan orang dengan total kerugian awal Rp 9,7 miliar.
Olivia divonis 3 tahun penjara pada Maret 2022 dan telah menghirup udara bebas.