Perwakilan korban kasus CPNS bodong yang menyeret nama selebritas Nia Daniaty usai menjalani sidang teguran eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026).Secara perdata, 179 korban berhasil memenangkan gugatan di PN Jakarta Selatan dengan putusan mewajibkan pengembalian uang sebesar Rp 8,1 miliar.
Nia Daniaty ikut terseret sebagai pihak yang wajib membayar karena diduga dana hasil penipuan tersebut mengalir untuk membiayai sejumlah acara pribadinya.
Sidang teguran eksekusi kedua dijadwalkan pada 4 Maret 2026.
Jika pihak Nia Daniaty kembali mangkir, pengadilan dipastikan akan segera mengeluarkan penetapan penyitaan aset.