Korban Kasus CPNS Bodong Jalani Sidang Teguran Eksekusi, 9 Korban Wafat hingga Incar 3 Rumah Nia Daniaty

Kamis, 19 Februari 2026 | 08:35 WIB
Perwakilan korban kasus CPNS bodong yang menyeret nama selebritas Nia Daniaty usai menjalani sidang teguran eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026). (Kompas.com/Disya Shaliha) Perwakilan korban kasus CPNS bodong yang menyeret nama selebritas Nia Daniaty usai menjalani sidang teguran eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026).

Secara perdata, 179 korban berhasil memenangkan gugatan di PN Jakarta Selatan dengan putusan mewajibkan pengembalian uang sebesar Rp 8,1 miliar.

Nia Daniaty ikut terseret sebagai pihak yang wajib membayar karena diduga dana hasil penipuan tersebut mengalir untuk membiayai sejumlah acara pribadinya.

Sidang teguran eksekusi kedua dijadwalkan pada 4 Maret 2026.

Jika pihak Nia Daniaty kembali mangkir, pengadilan dipastikan akan segera mengeluarkan penetapan penyitaan aset.

Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.